Siswa SMK Tewas Dibacok Saat Tawuran, Dua Pelaku Ditangkap

Hukum, Pidana570 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Aksi tawuran brutal di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2024) dini hari menewaskan seorang pelajar SMK Wiyata Mandala Tanjung Priok.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menyebut, korban berinisial MF (17) ini mengalami luka parah di bagian kepala, wajah dan tubuh akibat sabetan senjata tajam.

banner 600x600
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie

“Perkara menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah kejadian tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Dhanar dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin, (9/9/2024).

Dhanar menjelaskan atas kejadian tersebut, Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap kasus ini. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial FA dan FAK, yang merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun.

banner 600x600

“Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kemayoran. Peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala dan badan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, motif tawuran ini diduga dipicu oleh saling tantang menantang melalui pesan di media sosial. Kelompok pelaku mendatangi TKP untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. Meskipun aksi tawuran berlangsung singkat, korban sudah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.

banner 600x600
Polisi pamerkan barang bukti berupa dua senjata tajam

“Kegiatan tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak. Motif dari kejadian ini dipicu oleh tantang-menantang di media sosial, sehingga mereka bersepakat untuk bertemu dan tawuran,” tuturnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mengingat keduanya masih di bawah umur, Polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilannya.

“Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka,” kata Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua senjata tajam berupa celurit berwarna biru dan ungu.
  • Sepotong baju milik pelaku.
  • Sepotong baju milik korban yang masih ada noda darah.
  • Sepasang sandal milik korban.
  • Sepotong celana korban.
  • Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
  • Visum et repertum yang menunjukkan kondisi luka-luka korban.

Korban MF telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak Rumah Sakit.

(Ruli Harahap)