Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp152 JutaHukum|Juli 16, 2025Juli 16, 2025oleh Redaksi HukumIDHukumID | Semarang — Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan sejumlah Barang Milik
KPK: Suap Jadi Penyumbang Terbesar Perkara KorupsiNasional|Oktober 18, 2024Oktober 20, 2024oleh Redaksi HukumIDHukumID.co.id, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap area rawan korupsi dalam