Negara Seret 6 Korporasi Perusak Lingkungan di Sumut, Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp4,8 TriliunHukum|Januari 19, 2026Januari 19, 2026oleh Redaksi HukumIDHukumID – Jakarta | Pemerintah mengambil langkah hukum tegas terhadap enam perusahaan