HukumID.co.id, Bandar Lampung – Bea Cukai Bandar Lampung amankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai 4,3 miliar Rupiah saat lakukan Operasi Gempur yang berlangsung di bulan Juli 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dalam beberapa pengungkapan. “Total ada 3,1 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan dari beberapa hasil pengungkapan selama bulan Juli dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang terlaksana dari 5 Juli hingga 31 Juli 2024,” katanya.
Operasi Gempur merupakan operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.
“Operasi Gempur 2024 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan menciptakan level playing field bagi industry,” terangnya.
Operasi ini juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.
“Dari penindakan tersebut, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” tegas Arif.
(Insan Kamil)