HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, keenam saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
“Adapun keenam orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka HN dkk,” kata Harli, Selasa (23/7/2024).
Keenam saksi tersebut berinisial, NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT, YR selaku Manager Operation Services ICT dan MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk.
Selanjutnya, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk dan JP selaku Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk serta AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini.
Dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun.
(Insan Kamil)