Mafia Tanah Adalah Ancaman Serius Kesejahteraan Masyarakat

Hukum1029 Dilihat

HukumID.co.id, Pontianak,Hakim PTUN Pontianak  dilaporkan korban mafia tanah  Eric Suseno Martio ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena tidak netral pada sidang banding Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Dr. Hermansyah SH MH peringatkan implikasi pasal 263 KUHP bagi kantor pertanahan Kabpaten Kubu Raya dalam surat kuasa khusus dan pentingnya netraliats  dan profeonalisme hakim setelah mencermati hasil sidang  di PTUN Pontianak pada Senen, 3 Februari 2025 dan Senen 10 Februari 2025.

Dalam persidangan dua kali di PTUN, ada dinamika menarik, dimana korban mafia tanah Eri Suseno Martio, pertanyakan legalitas.surat kuasa khusus dari Kantah KKR tanggal 24 Juni 2024, waktu hadapi gugatan di KIP Kalimantan Barat.

Karena saat sidang Senin, 3 Februari 2025, Kantah KKR tidak bisa perlihatkan surat kuasa hukum, dengan dalih dalam proses.

Setelah diprotes, kuasa hukum Kantah KKR, perlihatkan surat kuasa khusus tanggal 30 Desember 2024 di sidang, Senin, 10 Februari 2025.

Dimana ditegaskan, surat kuasa hukum berlaku di KIP Kalimantan Barat dan PTUN Pontianak.

Ketua Majelis hakim, Rinova Heppyani Sitinjak, tanyakan kepada korban mafia tanah Eric Suseno Martio, apa ada fakta baru mau disampaikan. Ia menegaskan Eric Suseno Martio tidak bisa sebagai kuasa wakili dua korban lainnya di PTUN Pontianak.

Eric Suseno Martio, bukan sebagai advokat, melainkan penggugat Kantah KKR di KIP Kalimantan Barat dan banding di PTUN Pontianak.

Hermansyah mengatakan, argumentasi hakim PTUN Pontianak perlu diluruskan.

Menurut Hermansyah, Eric Suseno Martio dan kawan-kawan berkepentingan langsung terhadap perkara.

Sehingga memiliki legalitas mewakili kepentingan sendiri langsung baik di KIP maupun di PTUN Pontianak, kendati bukan berprofesi advokat.

“Advokat perlu legalitas, izin, karena pekerjaannya membela masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hermansyah.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti kondisi pertanahan di Kalimantan Barat yang dinilainya dalam keadaan tidak baik-baik saja. Menurutnya, praktik mafia tanah semakin merajalela dan telah menggurita di 14 kabupaten/kota di Kalbar, sementara penegakan hukum dinilai belum menunjukkan keseriusan.

“Kejaksaan Kalbar dan Polda Kalbar belum memperlihatkan langkah konkret dalam menindak mafia tanah. Upaya pemberantasan yang dilakukan masih sebatas ombak kecil, tanpa ada gebrakan berarti,” ujar Dr. Herman. Jumat, 14 Februari 2025.

Ia juga menyoroti minimnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Padahal, mafia tanah merupakan ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat. Dampak ekonominya sangat besar, sebab lahan sebagai sumber daya ekonomi masyarakat justru dikuasai oleh mafia, membuat masyarakat kehilangan hak atas tanahnya sendiri.

“Akibatnya, masyarakat yang seharusnya dapat menikmati manfaat ekonomi dari tanah mereka justru terpaksa menjadi buruh di lahannya sendiri. Ini sangat menyedihkan, seperti mengulang kembali era kolonialisme dalam bentuk yang berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman mengungkapkan bahwa isu mafia tanah semakin nyata dengan eskalasi yang terus meningkat. Praktik ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur, melibatkan pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam proses kepemilikan tanah.

“Tanah adalah sumber daya vital bagi masyarakat, khususnya warga pedesaan. Oleh karena itu, perlu ada langkah lebih tegas dan sistematis dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki pedoman untuk menangani masalah ini. Pada tahun 2018, Kementerian ATR/BPN menerbitkan petunjuk teknis tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Namun, implementasi kebijakan ini masih belum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Kejahatan mafia tanah tidak terjadi begitu saja. Ini melibatkan aktor-aktor dalam kelompok terstruktur dan jaringan besar yang menggerakkan kejahatan ini dalam skala luas,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa jika pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum serius dalam memberantas mafia tanah, langkah-langkah yang harus diambil sebenarnya sudah sangat jelas.

Mekanisme perolehan hak kepemilikan lahan telah diatur, termasuk bagi perusahaan yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Namun, dinas terkait dinilai masih bersikap pasif.

“Anehnya, dinas-dinas terkait diam seribu bahasa. Apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya dengan nada kritis.

Dr. Herman juga menyoroti faktor utama yang menyebabkan maraknya mafia tanah, yakni adanya konspirasi di berbagai tingkatan dan manipulasi data pertanahan oleh pihak tertentu. Hal ini mencerminkan mentalitas aparatur yang rendah, serta kurangnya evaluasi kinerja dari Kementerian ATR/BPN terhadap jajarannya.

Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan dengan benar dan tidak membiarkannya terbengkalai. Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dalam menindak mafia tanah serta memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. “Jika masalah ini terus dibiarkan, masyarakat yang seharusnya berdaulat atas tanahnya akan semakin terpinggirkan. Mafia tanah harus diberantas dengan tindakan hukum yang tegas dan nyata,” pungkasnya.