HukumID.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar pertemuan dengan seluruh mediator non hakim (MNH) pada Jumat (14/2/2025). Pertemuan yang di agendakan pembentukan MNH pro bono dibuka secara langsung Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.
Dalam sambutannya, Arif menyampaikan, pembuatan MNH pro bono ini sebagai langkah untuk memberikan solusi dalam proses mediasi yang dilakukan di PN Jaksel.
“Yang kemudian dapat diselesaikan melalui tahap mediasi tanpa perlu masuk ke dalam tahap peradilan,” ujar Arif.
Dengan tidak dipungut biaya saat mediasi, Arif berharap akan lebih banyak perkara yang bisa diselesaikan melalui mediasi. Selain itu, ia menilai PN Jaksel harus lebih intens bekerja sama dengan MNH ke depannya.
Risma Ditunjuk Jadi Koordinator MNH PN Jaksel
Dalam pertemuan ini juga, PN Jaksel secara resmi menunjuk Ketua Umum Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) Risma Situmorang sebagai koordinator MNH di PN Jaksel.
Menurut Risma, ditunjuk sebagai koordinator merupakan sebuah kebanggaan tersendiri namun, di sisi lain ini pekerjaan yang tidak mudah.
“Bagaimana kita menghimpun anggota, memotivasi, termasuk mengawasi supaya anggota itu tetap melaksanakan mediasi sesuai koridor PERMA 2016. Belum lagi kita harus mengingatkan kode etik dari pada mediator supaya tidak terjadi pelanggaran,” ucap Risma.
Selain itu, Risma menegaskan bahwa tujuan mediator adalah meringankan Pengadilan dan membantu pihak yang berperkara.
“Jangan pula kehadiran para mediator non hakim malah membuat kacau atau kericuhan,” tegasnya.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan MoU sebagai simbol kerja sama antara Pihak PN Jaksel. Dalam hal ini dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Jaksel sedangkan untuk mediator, diwakilkan oleh koordinator Mediator non hakim Dr. Dra. Risma Situmorang S.H., M.H. yang didampingi oleh Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
MAF









