HukumID.co.id, Jakarta – Kuasa Hukum Sekjend PDI-P Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis melayangkan keberatan atas putusan hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan kliennya.
Kekecewaan tersebut diutarakan Todung usai sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (13/2/2025).

“Kami sangat menyayangkan, bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” kata Todung.
Selain itu, tuduhan obstruction of justice yang diarahkan pada Hasto merupakan tuduhan yang hampa, dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

“Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK sangat telanjang di depan mata kita bahwa pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya.
Semenatara itu, kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan. Namun itu tergantung diskusi dengan Hasto.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” ujarnya.
Maqdir juga menyatakan bahwa pihak kuasa hukum selalu terbuka untuk masyarakat yang ingin mengetahui progres langkah hukum yang sedang ditempuh.
Sidang yang digelar di ruang utama PN Jaksel, Hakim tunggal Djuyamto dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Hasto selaku tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dan obstruction of justice.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan,” ujar Hakim Djuyamto membacakan putusannya.
MAF