HukumID.co.id Jakarta – Pendirian koperasi desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) telah di percepat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai penerapan terhadap Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025.
Dierektur Jenderal AHU Kemenkum Dr. Widodo, SH., M.H menyatakan bahwa percepatan dilakukan melalui sistem layanan digital Ditjen AHU, yang telah memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen dan mendapati kapasitas harian sebanyak 24.000 koperasi.
“Dengan sistem ini, target 80 ribu KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien,” ujar Widodo yang dikonfirmasi di Jakarta, pada Senin (19/05/2025).
Terdapat permohonan nama sebanyak 14.875 KDMP dan 1.191 KKMP, pendirian sebanyak 767 KDMP dan 52 KKMP, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 KDMP data tersebut tercatatat Per tanggal 18 mei 2025.
Dr. Widodo, SH., M.H menyatakan bahwa terobosan itu sejalan dengan adanya transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa sistem AHU online yang telah dikembangkan oleh pihaknya itu tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin trasparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi.
Seluruh notaris juga dapat mengakses percepatan pembentukan KDMP/KKMP, sehingga tidak hanya notaris pembuat akta koperasi yang bisa mepercepat program ini.
Kemenkum telah menerbitkan Permenkum nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi delapan delapan koperasi lama menjadi KDMP.
Notaris diberikan peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah yang tertinggal.
Dr. Widodo, SH., M.H mengakui bahwa terdapat tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Maka dari itu, DItjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemda pemantauan secara nyata (real-time). Ia berharap langkah ini bisa mendorong ekonomi kerakyatan melalui 24ribu legalisasi koperasi per hari, dengan mendapat dukungan penuh dari seluruh notaris di indonesia. Dengan begitu bisa dipastikan masyarakat desa bisa mendapat kepastian hukum cepat dan murah.









