MA Koreksi Vonis Mati Kurir Narkoba, Hukuman Dijatuhkan 20 Tahun Penjara

Hukum513 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Tengku Musri (38), seorang kurir narkoba asal Aceh. Dalam putusan kasasi Nomor 6195 K/Pid.Sus/2025, MA memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Perkara ini bermula ketika Musri tertangkap hendak membawa narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram dan 6.300 gram pil ekstasi dari Dumai, Riau menuju Langsa, Aceh. Pada pengadilan tingkat pertama hingga banding, Musri dijatuhi hukuman mati. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim menilai putusan sebelumnya kurang pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd).

Putusan kasasi tersebut diucapkan dalam sidang terbuka pada Kamis (7/8/2025) oleh Ketua Majelis Prim Haryadi bersama anggota majelis Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, pidana mati masih dimungkinkan untuk dijatuhkan dalam kasus narkotika, namun penerapannya harus dilakukan dengan cermat dan tidak sewenang-wenang. Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang menekankan pidana mati hanya dapat diterapkan kepada produsen atau pengedar narkotika golongan I yang beroperasi secara gelap.

Selain itu, majelis juga menimbang derajat kesalahan terdakwa yang hanya berperan sebagai kurir, bukan pemilik maupun pengendali peredaran narkotika. Fakta bahwa terdakwa belum menerima upah, serta pentingnya menghindari disparitas pemidanaan, turut menjadi alasan hukuman mati tidak dijatuhkan.

MA juga menyinggung adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi dipandang sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus atau istimewa. Pertimbangan ini semakin menguatkan keputusan untuk mengganti hukuman mati dengan pidana penjara 20 tahun.

“Bahwa meskipun pidana mati dimungkinkan untuk dijatuhkan, namun harus memperhatikan derajat kesalahan terdakwa,” tegas majelis dalam putusannya.

Dengan amar putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa, sekaligus menetapkan hukuman final berupa 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.