HukumID | Jakarta — Wacana pemberian pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada organisasi advokat menuai perdebatan di kalangan praktisi hukum. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menjadi salah satu pihak yang menyoroti isu tersebut dengan berbagai pandangan yang beragam.
Perwakilan tim, Johan Imanuel, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana tersebut. Ia menilai, jika organisasi advokat menerima dana dari negara, hal itu berpotensi mengganggu independensi advokat dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Jika organisasi advokat sudah menerima APBN, dikhawatirkan tidak ada lagi advokat yang berani mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah terhadap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah,” ujar Johan. Ia juga menilai wacana tersebut tidak memiliki urgensi untuk direalisasikan.
Senada dengan itu, Intan Nur Rahmawanti mempertanyakan perbedaan antara advokat dengan Jaksa Pengacara Negara apabila organisasi advokat dibiayai negara. “Kalau dibiayai APBN, apa bedanya dengan Jaksa Pengacara Negara,” katanya.
Sementara itu, Yogi Pajar Suprayogi mengingatkan potensi konflik internal antarorganisasi advokat jika pendanaan tersebut direalisasikan. Menurutnya, persaingan memperebutkan anggaran bisa berujung pada sengketa hukum.
“Jangan sampai nanti justru terjadi rebutan APBN antarorganisasi advokat yang berujung saling gugat di pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Yogi juga mengakui bahwa pendanaan dari negara dapat memberikan manfaat, terutama untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses keadilan. Ia menilai advokat juga perlu mendapat perhatian negara, sebagaimana institusi penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
Pandangan lain disampaikan Zentoni yang menyoroti aspek hukum dari penerimaan dana negara. Ia mengingatkan bahwa jika organisasi advokat menerima APBN, maka berpotensi masuk dalam kategori subjek hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi berbeda, Arnold JP Nainggolan justru mendukung adanya pendanaan tersebut dengan catatan. Ia menilai organisasi advokat membutuhkan sumber pendanaan agar dapat menjalankan fungsi secara optimal.
“Organisasi tanpa dana tentu tidak leluasa bergerak. Pendanaan bisa diformulasikan melalui mekanisme internal organisasi, misalnya sebagai pengganti iuran keanggotaan, bukan menjadi beban pribadi advokat,” jelas Arnold.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua perkara memberikan imbalan finansial bagi advokat, sehingga dukungan pendanaan dapat membantu menjaga semangat profesi sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Meski terdapat perbedaan pandangan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sepakat bahwa advokat tidak identik dengan pemerintah dan harus tetap menjaga independensi dalam menjalankan profesinya.









