Kejaksaan RI Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Rp20 Miliar Lebih

Hukum416 Dilihat

HukumID | Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melelang empat bidang tanah kosong milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Benny Tjokrosaputro.

Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Dasar hukum pelaksanaan lelang ini merujuk pada amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi dan TPPU atas nama Benny Tjokrosaputro.

Aset yang akan dilelang seluruhnya merupakan tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia dan berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Empat bidang tanah tersebut mencakup tanah di Jalan Perumahan Cikupa Asri dengan luas total ribuan meter persegi, termasuk beberapa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan nilai limit mencapai miliaran rupiah. Salah satu paket tanah di kawasan tersebut memiliki nilai limit lebih dari Rp8,3 miliar.

Sementara paket lainnya bernilai sekitar Rp2,6 miliar. Selain itu, terdapat pula sebidang tanah seluas 4.891 meter persegi dengan nilai limit Rp6,4 miliar, serta sebidang tanah lain seluas 1.435 meter persegi dengan nilai limit hampir Rp3 miliar. Jika ditotal, nilai limit keempat bidang tanah tersebut melampaui Rp20 miliar, dengan uang jaminan lelang yang ditetapkan mulai dari Rp1,3 miliar hingga Rp4,1 miliar.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi resmi e-Auction Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman https://portal.lelang.go.id dan https://lelang.go.id
Penawaran akan berlangsung sejak objek lelang diumumkan hingga batas akhir pada 9 September 2025 pukul 11.30 WIB sesuai dengan waktu server.