Polemik Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia: Deadlock Perdamaian hingga Gugatan Kasasi

Hukum, Organisasi572 Dilihat

HukumID | Jakarta – Konflik internal di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali menjadi sorotan setelah dualisme kepengurusan antara kubu Irfan Ardiansyah (Pengurus Pusat hasil Kongres Luar Biasa Bandung) dan kubu Tri Firdaus Akbarsyah (Pengurus Pusat hasil kongres Banten) belum menemukan titik temu. Perseteruan ini memicu serangkaian proses hukum, upaya mediasi, hingga keluarnya keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Irfan.

Dalam podcast HukumID Channel, kuasa hukum PP kubu Irfan memaparkan kronologi panjang konflik yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, sengketa ini bermula dari perbedaan pandangan di internal organisasi yang berujung pada pelaksanaan kongres terpisah.

““Awalnya ada dualisme kepengurusan. Gugatan diajukan ke PTUN oleh pihak Tri Firdaus. Namun, putusan Pengadilan Tinggi TUN memerintahkan Kemenkumham untuk mendaftarkan kepengurusan hasil KLB yang dipimpin Irfan,” jelas Rivai, Jumat (19/9/2025).

Rivai menyebutkan, setelah putusan Pengadilan Tinggi TUN, Kemenkumham sempat memfasilitasi pertemuan antara dua kubu yang digelar di beberapa tempat, termasuk pertemuan pada 23 Desember 2024 yang menghasilkan kesepakatan bersama.

Kesepakatan itu memuat komitmen kedua belah pihak untuk menghentikan perpecahan, menyusun kepengurusan bersama, dan mengajukan pengesahan kepada Kemenkumham paling lambat 15 Januari 2025. Namun, upaya tersebut gagal karena perbedaan pandangan terkait struktur kepengurusan.

“Deadlock terjadi karena kubu Tri Firdaus menginginkan jabatan strategis di kubunya. Sementara kubu Irfan menginginkan porsi kepengurusan yang lebih berimbang” ungkap Rivai.” ujarnya.

Karena tidak ada titik temu, Kemenkumham akhirnya memilih mengesahkan kepengurusan kubu Irfan dengan pertimbangan hasil putusan Pengadilan Tinggi TUN dan mayoritas dukungan Pengwil. Namun, kubu Tri Firdaus tidak terima dan mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PTUN Jakarta, serta melanjutkan proses kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi TUN.

“Kami menghargai proses hukum yang ditempuh. Tapi faktanya, putusan Pengadilan Tinggi TUN sudah memerintahkan pengesahan kepengurusan Irfan. Bahkan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 sudah menegaskan bahwa pengujian keputusan administratif harus mempertimbangkan substansi dan riwayat kepengurusan, bukan sekadar formalitas,” tegas Rivai.”

Meski proses hukum terus berjalan, Rivai menekankan bahwa jalan damai tetap menjadi opsi terbaik demi kepentingan organisasi dan anggotanya.

“Organisasi ini punya peran penting, bukan hanya soal legitimasi kepengurusan, tapi juga pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan notaris di seluruh Indonesia. Kalau konflik ini terus berlanjut, yang dirugikan bukan hanya pengurus, tapi juga anggota dan masyarakat luas,” tuturnya.

Ia berharap kedua kubu dapat menurunkan ego demi kepentingan bersama.

“Perdamaian itu tetap jalan terbaik. Kalau semua bisa duduk bersama dan berpikir untuk kepentingan organisasi, konflik ini pasti bisa selesai,” pungkasnya.