HukumID | Jakarta — Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri saat hendak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam upaya kaburnya, Taruna bahkan menabrak petugas KPK menggunakan mobil. KPK memastikan petugas yang menjadi korban tabrakan dalam kondisi selamat.
“Alhamdulillah kondisinya baik, selamat dan terhindar,” ujar Juru Bicara KPK kepada wartawan.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Taruna Fariadi sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun, upaya pencarian terhadap yang bersangkutan terus dilakukan secara intensif.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Taruna melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas dalam OTT tersebut. Perlawanan itu diakhiri dengan aksi kabur yang membahayakan keselamatan petugas di lapangan.

“Bahwa benar yang bersangkutan menabrak petugas. Berdasarkan laporan petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri. Saat ini sedang dilakukan upaya pencarian,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Asep menegaskan, KPK akan segera menerbitkan status DPO apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga Taruna serta institusi Kejaksaan untuk melacak keberadaannya.

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menghubungi keluarga Taruna untuk memperoleh informasi terkait kemungkinan tempat persembunyian.

“Kami berkoordinasi dengan keluarganya. Biasanya, kalau seseorang melarikan diri, dia akan menuju ke orang-orang terdekatnya, seperti keluarga atau kenalannya,” jelas Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni, Albertinus P. Napitupulu (APN), Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), Kasi Intel Kejari HSU dan Taruna Fariadi (TAR), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku











