UU Haji dan Umrah Digugat ke MK, Aturan Umrah Mandiri Dipersoalkan

Hukum, Uncategorized492 Dilihat

HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Senin (9/2/2026).

Perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji dengan menguji Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 terhadap UUD 1945.

Pemohon menilai aturan umrah mandiri dalam UU tersebut belum memiliki kepastian hukum. Pasal 1 dinilai tidak memuat definisi jelas tentang umrah mandiri, meski istilah itu digunakan dalam sejumlah ketentuan.

Selain itu, Pasal 86 ayat (1) huruf b disebut membuka ruang umrah mandiri tanpa pengawasan setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga berpotensi menimbulkan dualisme hukum.

banner 600x600

Pemohon juga menyoroti Pasal 87A dan 88A yang dianggap belum mengatur standar pelayanan, pengawasan, dan sanksi. Akibatnya, jemaah umrah mandiri dinilai belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Tak hanya itu, Pasal 97 juga dipersoalkan karena tidak mengatur masa transisi dan tenggat pembentukan aturan pelaksana, yang berisiko menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan.

banner 600x600

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan jelas, serta mewajibkan negara mempertegas tata kelola umrah mandiri demi keselamatan dan kepastian hukum jemaah.