HukumID | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta yang mengarah pada indikasi praktik monopoli serta ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.
Hal tersebut diutarakan JPU Roy Riadi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang Sejumlah saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dihadirkan, mulai dari anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja), Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyanto, hingga Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdapat indikasi bahwa pengadaan Chromebook telah diarahkan sejak tahap awal. Hal itu terlihat dari adanya undangan kepada pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasi sistem operasi Chrome OS sebelum proses pengadaan resmi dimulai, dengan tujuan memastikan kesiapan produksi.
Selain itu, terungkap pula bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga pengadaan dilakukan sepenuhnya oleh pihak kementerian bersama prinsipal, tanpa melibatkan LKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam perumusan dan pengawasan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut JPU, kondisi tersebut berdampak langsung pada mahalnya harga pengadaan Chromebook. Pemerintah sempat melakukan konsolidasi pengadaan pada tahun 2022 dengan tujuan menekan harga agar lebih kompetitif. Namun, upaya tersebut tidak berjalan efektif.
“Upaya konsolidasi mengalami kendala karena para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan,” ujar Roy Riadi dalam persidangan.
Akibat penolakan tersebut, harga pengadaan dinilai tetap tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. JPU juga menyoroti dampak lanjutan dari pengadaan tersebut, yakni ditemukannya sejumlah unit Chromebook yang bermasalah saat digunakan di lapangan.
Persidangan juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialami salah satu saksi bernama Bambang. Saksi tersebut dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat beban stres setelah mengetahui adanya prosedur pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa didahului kajian teknis yang memadai.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir. Majelis hakim dijadwalkan kembali memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mendalami peran para pihak yang terlibat serta potensi kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.









