HukumID | Jakarta — Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam dan penyesalan serius atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, 5 Februari 2026. Peristiwa tersebut dinilai telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, sekaligus mencoreng kehormatan institusi Mahkamah Agung .
Sunarto menegaskan, OTT ini merupakan pelanggaran nyata terhadap komitmen zero tolerance atas segala bentuk pelayanan peradilan yang bersifat transaksional. Terlebih, peristiwa itu terjadi tak lama setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan, yang diberikan negara sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan dan independensi kekuasaan kehakiman .
Dalam keterangannya, Mahkamah Agung menyatakan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Ketua MA juga menegaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penangkapan dan penahanan hakim memang memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 95, 98, dan 101 KUHAP .
Meski demikian, Sunarto menekankan tidak akan menghalangi proses hukum. Izin penahanan terhadap hakim yang terjaring OTT telah ditandatangani segera setelah permohonan diajukan penyidik KPK. Sebagai bentuk komitmen menjaga marwah lembaga, Mahkamah Agung juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang bersangkutan .
Mahkamah Agung turut mengapresiasi langkah KPK. Meski menyakitkan bagi institusi, OTT ini dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat proses bersih-bersih dari praktik judicial corruption, demi memastikan hanya tersisa hakim-hakim yang berintegritas dan berkomitmen pada peradilan yang bersih .
Sunarto juga mengungkapkan bahwa berbagai kebijakan pencegahan telah diterapkan, mulai dari smart majelis, profiling ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan satgas khusus, hingga pengawasan intensif oleh Badan Pengawasan MA dan pimpinan pengadilan tinggi. Namun demikian, masih adanya hakim dan aparatur yang terlibat praktik kotor menunjukkan lemahnya integritas personal .
Sebagai langkah tegas, Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan. Untuk hakim, MA akan segera mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nantinya terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara aparatur pengadilan akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung .
Menutup pernyataannya, Ketua MA menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi dan belas kasih terhadap praktik judicial corruption. Negara telah menjamin kesejahteraan hakim, sehingga setiap pelanggaran integritas merupakan bentuk keserakahan dan pengkhianatan amanah. Ketua MA menegaskan pilihannya jelas: berhenti atau dipenjarakan.









