Boyamin Dorong Ekstradisi Riza Chalid Usai Red Notice Interpol Terbit

Hukum739 Dilihat

HukumID | Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong pemerintah segera mengeksekusi ekstradisi Riza Chalid setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina terkait persewaan terminal dan kapal.

Boyamin menegaskan, red notice bukan hal mudah diperoleh sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal oleh aparat penegak hukum. Ia meminta Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kejaksaan Agung bersinergi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia, baik melalui mekanisme deportasi maupun ekstradisi.

“Red notice ini harus benar-benar dimanfaatkan. Pemerintah harus mampu memulangkan Riza Chalid. Bisa lewat deportasi atau ekstradisi. Kalau tidak dilakukan, penegakan hukum akan semakin berat,” kata Boyamin, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, perkara ini sudah terlalu lama terkatung-katung. Ia mengingatkan bahwa sejak kasus “Papa Minta Saham”, sosok Riza Chalid memang sulit disentuh hukum. Padahal, dalam perkara dugaan korupsi Pertamina, potensi kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,7 triliun.

“Kerugian negaranya sangat besar. Kalau Riza Chalid tidak dipulangkan, keadilan akan terhambat,” ujarnya.

Boyamin bahkan membuka opsi agar aparat melakukan sidang in absentia apabila Riza Chalid tetap tidak bisa dihadirkan. Ia juga mengancam akan mengajukan praperadilan jika proses penegakan hukum mandek.

“Kalau tidak ada langkah nyata setelah red notice, saya mendorong sidang in absentia. Bahkan bila aparat tidak serius, saya siap ajukan praperadilan,” tegasnya.

Selain menyoroti ekstradisi, Boyamin juga menilai persidangan perkara dugaan korupsi Pertamina yang melibatkan MKI semakin menguatkan indikasi korupsi. Salah satu poin penting, kata dia, adalah audit kerugian negara yang dilakukan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain.

“Biasanya audit dipersoalkan karena bukan dari BPK. Tapi ini auditnya langsung oleh BPK. Itu membuat dugaan korupsi makin kuat,” jelasnya.

Ia menyoroti praktik sewa terminal dan kapal yang dinilai tidak lazim secara bisnis, karena aset belum dimiliki namun sudah diajukan kerja sama dengan Pertamina. Selain itu, terdapat dugaan monopoli serta pengaruh pihak tertentu dalam proses tersebut.

Karena itu, Boyamin berharap pemerintah tidak berhenti pada penerbitan red notice semata, melainkan benar-benar menindaklanjutinya dengan langkah konkret.

“Kita sudah berhasil memulangkan buronan seperti Dikun Hartono dan Joko Tjandra. Riza Chalid juga harus bisa. Jangan sampai red notice hanya jadi formalitas,” pungkasnya.