Sunarto Sebut Kepercayaan Publik Terhadap MA Meningkat

Hukum714 Dilihat

HukumID | Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat peningkatan signifikan kinerja peradilan sepanjang tahun 2025. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus menguat seiring membaiknya kualitas pelayanan, transparansi, dan penyelesaian perkara.

Dengan mengusung tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, MA menegaskan komitmennya menghadirkan peradilan yang berintegritas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sepanjang 2025, MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya menangani lebih dari 3,25 juta perkara, dengan tingkat penyelesaian mencapai 97,11 persen. Khusus di tingkat Mahkamah Agung, dari total 38.148 perkara, sebanyak 37.973 perkara atau 99,54 persen berhasil diputus, sehingga sisa perkara hanya 0,46 persen.

Tak hanya cepat, MA juga menorehkan ketepatan waktu tinggi. Sebanyak 99,52 persen perkara diselesaikan kurang dari tiga bulan, sekaligus mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen selama enam tahun berturut-turut.

Sunarto menyebut capaian ini tak lepas dari pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya melalui penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang telah digunakan hingga 96,58 persen pada 2025.

“Digitalisasi peradilan bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Melalui sistem elektronik, MA berpotensi mengurangi penggunaan kertas hingga 866 ton, menyelamatkan lebih dari 10.263 pohon, menghemat 2,3 miliar liter air, serta menurunkan emisi karbon lebih dari 805 ribu kilogram CO₂.

Selain itu, MA juga mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi, diversi, dan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 39.520 perkara perdata berhasil damai melalui mediasi, meningkat lebih dari 56 persen dibanding tahun sebelumnya. Untuk perkara anak, 77,80 persen kasus diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Di bidang keuangan negara, MA berkontribusi melalui putusan perkara pajak dan pidana khusus. Dari peninjauan kembali pajak, MA mewajibkan pembayaran pajak kepada negara hingga ratusan miliar rupiah. Sementara dari pidana khusus, total denda dan uang pengganti yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp65,7 triliun.

Dalam aspek pengawasan, MA menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025, sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga.

MA juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, dengan tingkat realisasi anggaran mencapai 98,12 persen.

Tak hanya itu, keterbukaan informasi MA juga mendapat predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97,43.

Ketua MA menegaskan, seluruh capaian tersebut menjadi bukti bahwa peradilan Indonesia terus bergerak menuju sistem yang profesional, modern, dan dipercaya publik.

“Peradilan yang dijalankan dengan integritas akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum adalah fondasi utama bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat,” tegasnya.