HukumID | Jakarta — Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana. Keduanya yakni Komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal (ARL) serta Direktur Utama dan pemegang saham Taufiq Aljufri (TA).
Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memperlancar proses penyidikan.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” kata Ade Safri, Selasa (10/2/2026).

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penipuan pengelolaan dana PT DSI. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap skema dan aliran dana yang diduga bermasalah.
Sementara itu, satu tersangka lain, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY), belum hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

“Pemeriksaan terhadap MY akan dijadwalkan ulang pada Jumat, 13 Februari 2026,” ujarnya.
Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.













