HukumID | Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo. Penghentian dilakukan setelah kerugian keuangan negara dipulihkan dan mempertimbangkan rasa keadilan.
Kasus tersebut menjerat Mohammad Hisabul Huda yang diduga menerima gaji dari dua jabatan berbeda, yakni sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron sejak 2017 hingga 2025 dan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) sejak 2021 hingga Juni 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat menerima gaji sebagai Guru Tidak Tetap dengan total sekitar Rp138,2 juta. Sementara dari jabatannya sebagai Pendamping Lokal Desa, tersangka menerima sekitar Rp120,9 juta.
Dalam proses pendaftaran sebagai Pendamping Lokal Desa pada 2019, tersangka diketahui tetap berstatus sebagai guru. Padahal, sesuai ketentuan, Tenaga Pendamping Profesional dilarang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka diduga membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019, termasuk memalsukan tanda tangan kepala sekolah dan stempel sekolah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyampaikan bahwa pada 23 Februari 2026 telah dilakukan asistensi oleh Tim Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama tim monitoring dan evaluasi Kejati Jatim. Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, Kejati Jatim resmi mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada hari yang sama, disimpulkan bahwa penyidikan dihentikan dengan dua pertimbangan utama. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan sebesar Rp118.860.321 yang dibayarkan melalui penitipan uang pengganti oleh keluarga tersangka kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.
Kedua, pertimbangan rasa keadilan. Tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, serta disebut melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap diketahui berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara.









