HukumID | Jakarta – Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif layanan Transjakarta maupun Transjabodetabek yang tengah diwacanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai tekanan akibat kenaikan harga kebutuhan hidup.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6/2026), Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik yang terdiri dari Johan Imanuel, Julius Simanjuntak, Jeremy Nathanael Hutapea dan Daniel matasik menyebut rencana kenaikan tarif berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Menurut mereka, slogan “Ayo Naik Transportasi Publik” yang selama ini dikampanyekan pemerintah akan kehilangan makna apabila tarif layanan transportasi publik yang selama ini terjangkau justru dinaikkan.
“Bagaimana masyarakat mau beralih menggunakan transportasi publik jika tarif yang selama ini terjangkau justru dinaikkan,” ujar perwakilan Tim Advokasi.
Tim Advokasi menilai tarif Transjakarta dan Transjabodetabek saat ini masih memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pekerja, pelajar, dan pengguna transportasi umum harian yang bergantung pada layanan tersebut untuk mobilitas sehari-hari. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa rencana kenaikan tarif bertentangan dengan asas kemanfaatan yang menjadi salah satu prinsip utama dalam pelayanan publik.
Selain itu, Tim Advokasi juga mengkritisi alasan yang dikemukakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana kenaikan tarif yang dikaitkan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut mereka, asumsi bahwa kenaikan BBM akan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum tidak sepenuhnya tepat.
“Meningkatnya harga BBM tidak otomatis membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Faktanya, kemacetan di Jakarta masih terjadi meskipun harga BBM mengalami kenaikan. Bahkan, sebagian masyarakat justru mulai mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik sebagai alternatif,” kata mereka.
Tim Advokasi meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek politik dalam merumuskan kebijakan tarif Transjabodetabek. Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan aspek sosiologis, filosofis, konstitusional, dan hukum sebelum merealisasikan kebijakan tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah rencana kenaikan tarif telah didasarkan pada survei yang komprehensif dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang juga terdampak oleh kenaikan harga BBM, fluktuasi nilai tukar dolar, serta meningkatnya harga kebutuhan pokok.
“Apakah sudah tepat menaikkan tarif ketika harga BBM naik, nilai tukar dolar meningkat, dan kebutuhan pokok masyarakat juga mengalami kenaikan? Kami menilai rencana kenaikan tarif Transjabodetabek sebaiknya dibatalkan,” tegas mereka.
Lebih lanjut, Tim Advokasi juga menyoroti persoalan subsidi layanan Transjabodetabek. Menurut mereka, apabila terdapat keterlibatan berbagai pihak dalam pembiayaan subsidi transportasi publik, hal tersebut harus dikaji secara matang dari berbagai aspek, tidak hanya pertimbangan politik.
Mereka mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung konsekuensi dari pengelolaan subsidi maupun keterbatasan anggaran daerah.
“Jangan sampai suara masyarakat diabaikan hanya demi memenuhi kepentingan politik. Masyarakat tidak boleh dibebani akibat persoalan pengelolaan subsidi maupun APBD DKI Jakarta,” ujar Tim Advokasi.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik secara tegas menyatakan menolak rencana kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek. Mereka juga mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah yang akan ditempuh apabila kebijakan tersebut tetap direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kebijakan kenaikan tarif tetap diberlakukan,” tutup mereka.







