
HukumID, Jakarta – Nama Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc. kembali menjadi perbincangan dalam bursa calon Jaksa Agung Republik Indonesia. Jaksa senior yang telah mengabdi lebih dari tiga dekade di Korps Adhyaksa itu dinilai memiliki pengalaman, integritas, dan kapasitas kepemimpinan untuk memimpin Kejaksaan Agung di tengah tuntutan reformasi penegakan hukum.
Menurut Dody, Pembina Majelis Zikir Nurul Wathon Alhambalang, regenerasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Agung merupakan sesuatu yang wajar sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan institusi. “Sudah saatnya Kejaksaan Agung menghadirkan pembaruan kepemimpinan. Indonesia membutuhkan Jaksa Agung yang memiliki integritas, pengalaman panjang, serta keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Salah satu figur yang layak dipertimbangkan adalah Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha,” ujar Dody.
Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha dikenal sebagai jaksa senior yang memulai kariernya sejak 1989. Selama pengabdiannya, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk bertugas di bidang tindak pidana khusus (Jampidsus), pernah terlibat pada masa awal pembentukan KPK, serta menangani perkara-perkara strategis nasional seperti kasus BLBI. Jabatan terakhirnya adalah Jaksa Ahli Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum memasuki masa purnabakti.
Dody menilai rekam jejak tersebut menjadi modal penting dalam memimpin institusi Kejaksaan yang saat ini menghadapi tantangan besar, mulai dari pemberantasan korupsi, penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam, hingga peningkatan kepercayaan publik.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Figur yang memimpin Kejaksaan Agung harus mampu menjaga independensi institusi serta memperkuat profesionalisme seluruh aparat pegak hukum,” katanya.
la juga berharap Presiden dalam menentukan Jaksa Agung tetap mengedepankan prinsip meritokrasi, dengan mempertimbangkan integritas, pengalaman, kemampuan manajerial, dan rekam jejak pengabdian kepada negara.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Presiden mengenai pergantian atau penunjukan Jaksa Agung. Nama Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha merupakan salah satu figur yang berkembang dalam wacana publik dan pemberitaan sebagai kandidat potensial.
Dody menambahkan bahwa siapa pun yang nantinya dipercaya memimpin Kejaksaan Agung harus mampu menjaga marwah institusi, memperkuat supremasi hukum, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.
Riwayat Singkat Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc. lahir di Denpasar, Bali, pada 25 Desember 1960. Beliau merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dan kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Magister Hukum (M.H.), Magister Sains (M.Sc.), serta Doktor (Dr.) di bidang hukum.
Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1989. Selama lebih dari tiga dekade mengabdi di Kejaksaan Republik Indonesia, beliau dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis, di antara:
- Bertugas di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan ikut menangani perkara besar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- Mendapat penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa awal pembentukannya sekitar 2004-2006.
- Menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara di lingkungan Kejaksaan Agung.
- Jabatan terakhir sebelum purnatugas pada tahun 2023 adalah Jaksa Ahli Utama Madya (Pembina Utama Madya) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dengan pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).
Di luar kedinasan, beliau aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan saat ini dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Rempah Kejayaan Indonesia. Rekam jejak tersebut membuat namanya beberapa kali masuk dalam bursa calon Jaksa Agung dan dinilai memiliki pengalaman yang luas dalam bidang pidana, perdata, tata usaha negara, serta pemberantasan korupsi.




