Tasrif M. Saleh: Pengungkapan Sindikat Buzzer Bukti Polri Makin Adaptif Hadapi Kejahatan Digital

Hukum356 Dilihat

HukumID | Jakarta – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., M.H, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan propaganda digital yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, serta manipulasi informasi melalui media elektronik.

Tasrif menilai pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menghadapi perkembangan kejahatan di ruang siber yang semakin terstruktur dan kompleks. Menurutnya, langkah yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin Sik, SH., MH., merupakan bentuk adaptasi aparat penegak hukum terhadap ancaman digital yang terus berkembang.

“Keberadaan buzzer yang menyebarkan hoaks dan propaganda tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Tindakan cepat yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya patut diapresiasi karena menunjukkan kesiapan Polri menghadapi pola kejahatan baru di era digital,” ujar Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar, baik dari dinamika global maupun ancaman yang muncul dari dalam negeri. Karena itu, penyebaran informasi palsu dan provokatif yang dilakukan secara sistematis berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Menurut akademisi Universitas Jayabaya tersebut, ruang digital kini menjadi salah satu arena penting dalam menjaga persatuan nasional. Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi memecah belah masyarakat melalui penyebaran disinformasi harus ditangani secara serius.

Tasrif juga menilai paradigma penegakan hukum harus terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Ia berpendapat Polri tidak hanya dituntut bertindak setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mampu mengidentifikasi sejak dini pola penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Polisi modern harus memiliki kemampuan mendeteksi arus disinformasi sejak awal. Kejahatan digital bergerak cepat, melibatkan banyak pihak, dan memanfaatkan teknologi. Karena itu, deteksi dini, pemetaan jaringan, serta penegakan hukum berbasis teknologi menjadi kebutuhan utama,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan aparat mengungkap jaringan tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian semakin adaptif dalam menghadapi karakter kejahatan digital yang terus mengalami perubahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jaringan propaganda digital tersebut diduga bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas. Mulai dari pihak yang menawarkan proyek, pengelola pendanaan, penyusun narasi, pembuat konten, pengelola akun media sosial, editor, pihak yang bertugas meningkatkan interaksi (booster), hingga penyebaran konten secara masif melalui berbagai platform digital.

Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Enam orang telah ditangkap dan ditahan, sementara dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran proyek pembuatan konten yang melanggar hukum. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun kemungkinan adanya penggunaan dana negara dalam pembiayaan aktivitas propaganda digital tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.