HukumID | Jakarta – PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) mengaku menjadi korban dugaan penjualan aset perusahaan secara sepihak oleh oknum serikat pekerja. Dugaan tersebut kini bergulir dalam sejumlah perkara perdata, sementara perusahaan juga tengah menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Matahari Sentosa Jaya, Hartono Tanuwidjaja, menjelaskan persoalan bermula ketika tahun 2018 PT MSJ yang berhenti beroperasi. Pada tahun 2020 sebanyak 1.510 mantan karyawan PT MSJ telah memperoleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mewajibkan perusahaan membayar hak pesangon sekitar Rp79,7 miliar.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sita persamaan terhadap sebagian aset perusahaan, termasuk mesin-mesin pabrik. Namun, proses lelang melalui pengadilan disebut tidak mendapatkan pembeli.
Lebih lanjut, Hartono mengetahui bahwa eks karyawan PT MSJ yang tidak bersabar diduga melakukan perjanjian kerja sama antara oknum PUK SPSI dengan pihak ketiga yang disebut bernama Hajiah Fitriani. Perjanjian tersebut, menurutnya, menjadi dasar pengangkutan dan penjualan mesin-mesin serta peralatan pabrik tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan. Padahal sudah ada Surat Jawaban dari Yth, Ketua Pengadilan Negeri Bandung, yang menegaskan jika perbuatan eksekusi sepihak tersebut adalah perbuatan tidak sesuai dengan prosedur lelang Pengadilan, maka konsekwensinya dapat dituntut secara Perdata maupun Pidana.
“Seluruh mesin hingga bangunan pabrik akhirnya dibongkar dan diangkut keluar. Padahal aset tersebut masih menjadi objek jaminan hak tanggungan dan fidusia,” ujar Hartono.
Pihak PT MSJ mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada SPSI maupun pihak perbankan, termasuk meminta penghentian aktivitas pengangkutan aset. Selain itu, perusahaan juga meminta laporan mengenai hasil penjualan aset dan mekanisme pembagian dana kepada mantan pekerja.
Menurut Hartono, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, sekitar 340 mantan pekerja menerima pembayaran masing-masing sekitar Rp18 juta. Nilai tersebut dinilai tidak sejalan dengan amar putusan PHI yang menurutnya menetapkan hak pesangon pekerja berkisar antara Rp48 juta hingga Rp58 juta per orang, tergantung masa kerja.
Atas peristiwa tersebut, PT MSJ mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Salah satu perkara berkaitan dengan pelaksanaan lelang aset yang menjadi objek hak tanggungan, sedangkan perkara lainnya menyasar dugaan penjualan aset perusahaan tanpa prosedur pengadilan.
Hartono menyebut perkara tersebut telah melalui proses persidangan hingga tingkat banding. Dalam salah satu perkara, putusan tingkat pertama yang sebelumnya menolak gugatan kemudian dibatalkan di tingkat banding dan dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Pihaknya kini mempertimbangkan upaya hukum kasasi.
Direktur PT Matahari Sentosa Jaya, Vashdev Dhalamal berharap seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka dan objektif. Menurutnya, seluruh fakta mengenai dugaan penjualan aset perusahaan perlu diuji secara terbuka di hadapan pengadilan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain menghadapi sengketa perdata, PT MSJ saat ini juga tengah menghadapi permohonan PKPU yang diajukan salah satu kreditur dengan nilai tagihan sekitar Rp1,6 miliar. Perusahaan mengakui adanya kewajiban tersebut, namun menyatakan kondisi keuangan perusahaan yang telah berhenti beroperasi sejak 2018 membuat penyelesaian utang hanya memungkinkan melalui mekanisme pembayaran bertahap.
Hartono menilai proses PKPU tidak akan memberikan manfaat signifikan bagi para kreditur karena sebagian besar aset perusahaan telah menjadi objek jaminan kredit maupun telah hilang akibat dugaan pembongkaran aset yang dipersoalkan dalam gugatan perdata.
Hingga wawancara dilakukan, proses PKPU masih berlangsung dan majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.









