PERKAPI Lantik Pengurus, Siking Suriyadi: Anggota PERKAPI Berpengalaman di Dunia Kepailitan

Hukum, Organisasi737 Dilihat

HukumID | Jakarta — Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) menegaskan komitmennya membangun organisasi profesi kurator yang profesional, berintegritas, dan memiliki standar pendidikan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PERKAPI, Siking Suriyadi usai pelantikan pengurus PERKAPI periode 2026-2031.

Siking mengatakan kehadiran PERKAPI merupakan bagian dari aspirasi profesi kurator untuk membangun ekosistem kepailitan yang lebih tertata, khususnya dalam aspek pendidikan, pembinaan, dan pengawasan profesi.

Menurut Siking, meski secara organisasi PERKAPI baru terbentuk pada tahun ini, para anggotanya bukanlah orang baru dalam praktik kepailitan. Organisasi tersebut diisi para profesional yang telah memiliki pengalaman sebagai kurator.

“Secara organisasi baru, tetapi isi dari anggota PERKAPI terdiri dari para kurator yang telah memiliki pengalaman, pengetahuan, dan integritas,” ujar Siking.

Ia menegaskan pengalaman tersebut menjadi modal bagi PERKAPI dalam menyusun program kerja dan langkah strategis organisasi ke depan. Seluruhnya akan mengacu pada undang-undang, peraturan menteri, kode etik, serta prinsip-prinsip profesi kurator.

dari kiri ke kanan: Iwan Kurniawan (Sekjend PERKAPI), Siking Suriyadi (Ketua Umum PERKAPI) dan Asri Munde (Ketua Dewan Pembina).

Siking juga menekankan pentingnya pendidikan dan pemahaman kode etik bagi para kurator, baik yang telah menjalankan profesinya maupun calon kurator baru.

“Kode etik profesi kurator itu menjadi pegangan, disertai dengan prinsip amanah dan integritas,” katanya.

Menurut dia, prinsip tersebut akan menjadi dasar PERKAPI dalam memberikan pendidikan sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya agar pelaksanaan tugas kurator tetap berjalan sesuai ketentuan.

Gandeng Perguruan Tinggi

Salah satu langkah yang ditempuh PERKAPI adalah membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi. Kerja sama dengan institusi pendidikan dinilai penting untuk memperkuat pengembangan ilmu dan pendidikan di bidang kepailitan.

Siking mengatakan akademisi dapat menjadi sumber referensi bagi organisasi dalam menyusun program maupun langkah strategis yang tidak hanya bermanfaat bagi profesi kurator, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kepailitan.

“Profesi ini, organisasi ini selain berfungsi untuk kepentingan profesinya juga bagaimana berdaya guna dan bermanfaat bagi semua stakeholder,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PERKAPI, Asri Munde, menambahkan bahwa organisasi tidak akan menutup mata apabila terdapat anggota yang dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan fungsi dan ketentuan profesi.

Menurutnya, PERKAPI harus berani memberikan pembinaan, termasuk melalui pendidikan lanjutan bagi anggota. Karena itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan menjadi salah satu strategi organisasi untuk meningkatkan kualitas profesional kurator.

“PERKAPI harus berani untuk memberikan pembinaan kepada anggotanya, baik itu anggota yang sudah ada dengan pendidikan-pendidikan lanjutan,” kata Asri.

PERKAPI juga mulai membangun kerja sama pendidikan dengan sejumlah universitas. Asri menyebut terdapat empat perguruan tinggi yang telah melakukan penandatanganan kerja sama.

Keempatnya yakni Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Universitas Maluku Saleh di Aceh, dan Universitas Muhammadiyah Sukarno.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pendidikan calon kurator maupun pendidikan lanjutan bagi kurator yang telah menjalankan profesinya.

PERKAPI berharap perguruan tinggi dapat menjadi mitra strategis dalam mengembangkan ilmu dan pendidikan di bidang kurator.

Dorong Keseragaman Pendidikan Kurator

Ketua Dewan Sertifikasi PERKAPI, Sulfi Asmi, mengatakan salah satu agenda penting organisasi ke depan adalah mendorong keseragaman pendidikan bagi calon kurator dan pengurus.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur mengenai pengurus dan kurator sebagai orang perseorangan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Iwan, sertifikasi khusus menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang untuk menjadi kurator atau pengurus. Karena itu, standar pendidikan dan pembelajaran dinilai perlu diselaraskan.

“Nah, Pak Ketum tadi sudah sampaikan juga bahwa itulah yang akan kita maksimalkan kepada anak-anak muda nanti yang bakal mau menjadi kurator dan pengurus. Kita akan menyelaraskan keseragaman terhadap pembelajaran,” ujar Iwan.

Dari sisi keanggotaan, Sekretaris Jenderal PERKAPI Iwan Kurniawan mengungkapkan PERKAPI saat ini memiliki 26 anggota yang seluruhnya merupakan kurator.

“Secara resmi terbentuknya PERKAPI ini beranggotakan 26 orang. 26 orang ini semuanya adalah kurator,” kata Iwan.

Ke depan, PERKAPI akan merumuskan sejumlah program kerja, termasuk penyusunan standar pendidikan dan perangkat pendukung profesi.

Iwan menyebut PERKAPI juga berencana memasukkan kurikulum tambahan yang berkaitan dengan demokrasi dan hak. Materi tersebut dipandang penting untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang mungkin muncul dalam ekosistem kepailitan dan dunia usaha.

Dengan agenda tersebut, PERKAPI menempatkan pendidikan, pembinaan, kode etik, dan profesionalisme sebagai bagian penting dalam membangun organisasi profesi kurator yang tidak hanya kuat secara internal, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap ekosistem kepailitan di Indonesia.