HukumID | Makassar — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPN PERADI Profesional dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi dibuka di Makassar. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk mencetak advokat yang tidak hanya unggul dalam pengetahuan dan keterampilan hukum, tetapi juga memiliki integritas, karakter, serta keberanian dalam memperjuangkan keadilan.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendidikan profesi advokat harus menjadi fondasi pembentukan sumber daya manusia hukum yang kompeten, beretika, dan bertanggung jawab. Menurutnya, profesi advokat tidak cukup hanya mengandalkan penguasaan pasal dan kemampuan berargumentasi di ruang sidang.
Dalam sambutannya saat membuka PKPA tersebut, Harris menekankan pentingnya keseimbangan antara landasan keilmuan, keterampilan praktik, dan pemahaman etika profesi. Ketiganya merupakan unsur utama dalam membentuk advokat yang mampu menjalankan tugas profesinya sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Ia juga mengingatkan para peserta agar mengikuti pendidikan dengan disiplin dan kesungguhan. Kelulusan PKPA, menurut Harris, bukanlah tujuan akhir, melainkan awal perjalanan panjang untuk membuktikan kompetensi dan integritas dalam praktik hukum.
“Kepercayaan masyarakat diperoleh melalui kompetensi dan integritas yang dibuktikan dalam praktik,” menjadi pesan penting yang disampaikan Harris kepada para calon advokat.
Harris menambahkan, perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya persoalan hukum menuntut advokat untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Penguasaan peraturan perundang-undangan harus disertai pemahaman terhadap asas hukum, kepekaan sosial, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Ia berharap kerja sama dengan Fakultas Hukum Unhas tidak berhenti pada penyelenggaraan PKPA, tetapi berkembang melalui berbagai program pendidikan profesi dan kegiatan akademik yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Dekan FH Unhas: Advokat Bukan Sekadar Memenangkan Perkara
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menegaskan bahwa kerja sama dengan PERADI Profesional bukan sekadar penyelenggaraan pendidikan profesi, melainkan ikhtiar bersama untuk membentuk advokat yang cerdas secara hukum, kuat secara karakter, kokoh dalam integritas, dan berani memperjuangkan keadilan.
Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan jalan perjuangan yang tidak selalu mudah. Seorang advokat kerap dihadapkan pada tekanan, kepentingan, serta pilihan-pilihan sulit yang menguji keberanian dan prinsip moralnya.
“Jangan pernah menjadi advokat yang hanya untuk memenangkan perkara, tapi jadilah advokat untuk memenangkan keadilan. Sebab kemenangan perkara belum tentu merupakan kemenangan keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, kemuliaan profesi advokat terletak pada kemampuan menghadirkan kebenaran, melindungi hak seseorang, mencegah kesewenang-wenangan, serta memastikan hukum bekerja secara adil.
Ia juga mengangkat nilai-nilai kearifan lokal Bugis-Makassar, yakni Siri’ na Pacce, sebagai kompas moral bagi para calon advokat. Nilai tersebut mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan, harga diri, empati, dan kepedulian terhadap sesama manusia.
Nilai itu, lanjutnya, harus tercermin dalam perilaku profesional seorang advokat. Jangan sampai kecakapan hukum digunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan moral dan keadilan. Advokat juga tidak boleh menggadaikan integritas demi kepentingan sesaat atau kemenangan dalam suatu perkara.
“Kami sudah punya sistem bagaimana mengakomodasi seluruh elemen dan anggota, mulai dari bawah sampai ke atas, tanpa sekat,” kata Harris.
Ia juga mengingatkan para peserta agar tidak takut mempertahankan kebenaran meskipun harus berdiri sendiri. Dalam profesi hukum, keberanian menolak ketidakadilan merupakan bagian penting dari tanggung jawab advokat terhadap masyarakat.
Menurutnya, toga advokat bukan sekadar simbol profesi, melainkan amanah yang harus dijaga. Begitu pula sumpah advokat, yang tidak boleh dipandang sebagai formalitas, tetapi sebagai janji moral kepada hukum, keadilan, dan masyarakat.
Kolaborasi untuk Meningkatkan Mutu Advokat
Kerja sama DPN PERADI Profesional dan Fakultas Hukum Unhas diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat di Indonesia. Sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi dinilai penting untuk mempertemukan landasan akademik dengan kebutuhan praktik hukum.
Melalui pendidikan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara, tetapi juga mampu menjaga kehormatan profesi, menghormati hak asasi manusia, serta menempatkan keadilan sebagai orientasi utama dalam menjalankan tugas.
Harris Arthur Hedar secara resmi membuka PKPA tersebut dengan harapan lahirnya advokat yang bermutu dalam pengetahuan dan keterampilan hukum, beretika dalam menjalankan kewajiban profesi, serta berkarakter dalam mempertahankan prinsip hukum dan keadilan.
Dalam kesempatan itu, Harris juga menyampaikan bahwa Ujian Profesi Advokat (UPA) direncanakan berlangsung pada Sabtu, 28 November 2026.
Kolaborasi PERADI Profesional dan FH Unhas diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan pendidikan hukum yang berorientasi pada profesionalisme dan integritas. Sebab, pada akhirnya, kualitas advokat tidak hanya diukur dari kemampuannya memenangkan perkara, tetapi juga dari keberanian menjaga kebenaran, melindungi masyarakat, dan memperjuangkan keadilan.









