Saksi Kunci Bantah Aliran Dana Rp100 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Sebut Fondasi Dakwaan Jaksa Rapuh

Hukum4 Views

HukumID | Jakarta – Tim penasihat hukum terdakwa Febrie Adriansyah menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menunjukkan kelemahan setelah pemeriksaan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang dalam persidangan. Keterangan saksi yang disebut sebagai salah satu saksi kunci dinilai tidak mampu membuktikan adanya keterlibatan Febrie dalam dugaan penerimaan uang maupun gratifikasi senilai sekitar Rp100 miliar.

Kuasa hukum Febrie, A. Patra M. Zen, mengatakan sejak awal pihaknya telah menilai dakwaan setebal 106 halaman yang disusun JPU akan sulit dibuktikan. Penilaian tersebut, menurutnya, semakin terlihat setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan.

Patra menyoroti keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang yang menjadi salah satu dasar dalam konstruksi dakwaan. Menurutnya, sejumlah cerita mengenai dugaan keterkaitan Febrie dengan perkara tersebut hanya bersumber dari keterangan Ferry, tanpa didukung saksi lain yang mengetahui secara langsung peristiwa yang diceritakan.

“Kalau hanya keterangan dia tanpa didukung oleh saksi yang lain, bukan alat bukti. Tidak bisa kita nyatakan ada alat bukti yang menerangkan kejadian dalam dakwaan,” ujar Patra usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (2/11/2026).

Ia juga mempertanyakan ketidakmampuan saksi menjelaskan rangkaian peristiwa secara kronologis. Padahal, menurut Patra, keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk membuktikan dakwaan pertama mengenai dugaan pemerasan dalam jabatan.

Sorotan lebih tajam diarahkan pada dakwaan kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp100 miliar. Patra menyebut, dalam persidangan Ferry justru menerangkan bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketika ditanya apakah uang tersebut pernah diserahkan, diberikan, atau ditransfer, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Febrie, Ferry disebut tidak membenarkan adanya penyerahan tersebut.

“Tidak ada pernyataan Ferry Hongkiriwang bahwa uang sebagaimana diklaim dan didakwakan dalam dakwaan ini diterima atau melalui dia kepada Pak Febrie. Itu tidak pernah dibenarkan sendiri oleh saksi,” tegas Patra.

Menurutnya, posisi Ferry sangat penting karena keterangannya menjadi salah satu fondasi konstruksi dakwaan. Apabila keterangan saksi kunci tersebut tidak mampu menopang tuduhan, maka kekuatan pembuktian dakwaan patut dipertanyakan.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Febrie Diansyah, menyoroti inkonsistensi keterangan Ferry sebagai saksi justice collaborator. Ia menilai terdapat sejumlah perbedaan keterangan, terutama mengenai waktu peristiwa dan pertemuan dengan pihak lain.

Febrie Diansyah mengungkapkan, dalam persidangan Ferry memberikan keterangan yang berubah mengenai waktu pengambilan foto uang. Pada satu kesempatan, saksi menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 2020, tetapi kemudian mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah berlangsung pada 2020 atau 2021.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menemukan perbedaan keterangan mengenai pertemuan antara Ferry dan Tan Kian. Ferry disebut menyatakan Lucy hanya mempertemukan mereka, sedangkan dalam keterangan lain disebutkan Lucy meninggalkan pertemuan tersebut. Perbedaan ini dinilai perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi berikutnya.

“Seorang saksi justice collaborator harus menerangkan yang sebenarnya dan tidak boleh memberikan keterangan palsu atau keterangan yang berubah-ubah dan tidak konsisten,” ujar Febrie Diansyah.

Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan Ferry di Polda Metro Jaya yang disebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut tanpa pulang. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, termasuk mengenai prosedur pemeriksaan dan konteks perkara yang saat itu sedang ditangani.

Tim penasihat hukum turut mempertanyakan mengapa dalam pemeriksaan tersebut Ferry tidak menjelaskan secara terang keterkaitan perkara yang diperiksanya dengan dugaan peristiwa yang kemudian menjadi bagian dakwaan terhadap Febrie.

Selain dugaan pemerasan dan gratifikasi, tim penasihat hukum juga mempersoalkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Diansyah menjelaskan, dakwaan kedua setidaknya memuat dua konstruksi, yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang. Namun, menurutnya, tuduhan pencucian uang menjadi tidak jelas apabila tindak pidana asal yang menghasilkan uang tersebut tidak terlebih dahulu terbukti.

Ia berpendapat, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang harus didahului pembuktian tindak pidana asal.

“Kalau gratifikasinya tidak jelas, pasti pencucian uangnya juga tidak jelas. Kenapa? Karena pencucian uang itu follow-up crime. Harus ada hasil tindak pidananya dulu, diubah bentuk, barulah menjadi pencucian uang,” jelasnya.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa tuduhan penerimaan uang sekitar Rp100 miliar dari Ferry justru tidak dibenarkan oleh saksi yang bersangkutan dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penasihat hukum juga menggali persoalan waktu terjadinya peristiwa yang didakwakan. Pertanyaan mengenai penggunaan masker dan situasi pandemi Covid-19 diajukan untuk menguji konsistensi keterangan saksi.

Menurut Febrie Diansyah, konteks waktu menjadi penting karena Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April 2020. Karena itu, keterangan mengenai pertemuan dan penyerahan uang pada periode tersebut perlu dicocokkan dengan fakta-fakta lain.

Ia juga menyinggung keterangan Tan Kian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya tiga kali penyerahan uang setelah 17 Januari 2020, yakni setelah Beni Cokro ditahan.

Rangkaian waktu tersebut, menurutnya, akan terus didalami untuk menguji kesesuaian antara keterangan para saksi dengan peristiwa yang didakwakan.

Tim penasihat hukum menyatakan akan melanjutkan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi berikutnya, termasuk Tan Kian dan Lucy Quick, guna menguji apakah terdapat kesesuaian atau justru pertentangan dengan keterangan Ferry.

Mereka menegaskan bahwa persidangan harus menjadi ruang untuk menguji kebenaran materiil, bukan sekadar proses untuk membenarkan tuduhan yang telah berkembang di ruang publik.

“Proses peradilan ini bukan sekadar untuk legitimasi menghukum orang. Kita sedang menguji kebenaran materiil di sini,” tutupnya.