Polisi Amankan 2 Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Obat Terlarang

Hukum, Nasional, Pidana886 Dilihat

HukumID.co.id, Padang Sidempuan – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Sidempuan berhasil membekuk seorang Pria berinisial MD (42) bersama Wanita berinisial MAM (42). Kedua orang tersebut tercatat sebagai Warga Desa Sitampa, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasatres Narkoba AKP Gunawan Effendi membenarkan Penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal hari, Senin (14 Oktober 2024) bahwa Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dan wanita dengan mengendarai Mobil Avanza berwarna Biru BK 1940 FB.

Mendapat formasi itu Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penyetopan yang sebelumnya sudah membuntuti pelaku yang saat itu sedang mengendarai mobil. “Tanpa membuang waktu sekiranya Pukul 19:00 WIB, petugas melakukan penyetopan dan penangkapan di jalan Sibolga persis di depan terminal Hutaimbaru kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru kota Padang Sidempuan,” kata Gunawan.

Kemudian, personel melakukan penggeledahan terhadap pria yang belakang diketahui berinisial MD dan menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan Sabu di kantong celana sebelah kanan miliknya.

“Seterusnya petugas melakukan penggeledahan didalam mobil. Alhasil menemukan dua plastik klip kecil berisi Sabu di samping bangku supir,” paparnya.

Tidak sampai di situ, personel Juga kembali menemukan satu plastik klip yang berisi Sabu di tas berwarna biru yang dibalut celana dalam wanita, imbuhnya.

Kemudian, personel melakukan interogasi, tersangka MD mengakui sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari pria berinisial U yang berdomisili di Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, yang masuk dalam daftar pencarian. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan Itu pihaknya berhasil mengamankan barang barang bukti masing-masing dua plastik klip transparan berukuran sedang bersama dua Plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 78,48 gram dan satu unit Handphone Vivo warna Biru, satu unit Handphone Realme warna Biru, Tas berwarna biru berikut satu unit Mobil Toyota Avanza berwarna biru BK 1940 FB yang digunakan menjemput Sabu dari kota Medan.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba di kota Padangsidimpuan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Wira Pratatna melalui Kasatresnarkoba AKP Gunawan Effendi menyatakan bahwa operasi ini berhasil berkat informasi dan kerja sama masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi generasi muda yang bebas dari jeratan narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan Sabu seberat 78.48 gram ini polres Padang Sidempuan sudah berhasil menyelamatkan 120 jiwa manusia diharapkan peredaran narkotika di wilayah kota Padang Sidempuan dapat ditekan, dan generasi muda terlindungi dari pengaruh buruk Narkoba.

GDS