WN China Diduga Jadi Penadah dalam Kasus Pencurian Modul BTS

Hukum, Pidana883 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Seorang warga negara (WN) China berinisial SJ alias Jason diduga terlibat dan berperan sebagai penadah barang dalam kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) di Jakarta. Polri kini bekerja sama dengan Interpol untuk memburu pelaku yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Kombes Norman Sitindaon, Personel Bagjatinter Set NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa koordinasi sedang dilakukan dengan Interpol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama kepolisian antara Indonesia dan China.

“Kasus ini kebetulan melibatkan warga negara China. Hubinter Polri melalui Interpol akan berkoordinasi dengan NCB Interpol Beijing sebagai bentuk police cooperation atau kerja sama kepolisian kedua negara,” kata Norman dalam konferensi pers di Polsek Menteng, Senin (14/10/2024).

Norman menambahkan, tim penyidik Polri dan Hubinter akan mempersiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk melacak keberadaan Jason. Kerja sama juga akan dilakukan dengan pihak imigrasi untuk memeriksa data perlintasan terakhir pelaku sebelum melarikan diri.

banner 600x600

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna memastikan ke negara mana DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut kabur berdasarkan catatan perlintasan,” ungkapnya.

Jason diketahui menerima barang curian di Hong Kong. Modul BTS yang dicuri oleh lima tersangka di Jakarta rencananya akan dikirim ke wilayah tersebut.

banner 600x600

“Kami juga akan berkolaborasi dengan kepolisian Hong Kong untuk melacak keberadaan Jason. Sementara itu, itulah informasi yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

GDS

banner 600x600