KPK Dorong Sinergi Pemkot Surabaya dan Masyarakat Dalam Menyelesaikan Sengketa Lahan

Nasional793 Dilihat

HukumID.co.id, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan secara simbolis Hak Guna Bangunan (HGB) atas Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) di Surabaya, Senin (14/10/2024). Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menyebut Penyerahan HGB sebagai bentuk upaya KPK mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal dalam menyelesaikan sengketa lahan di Surabaya.

“BMD kenapa menjadi penting bagi KPK untuk serta intens berkoordinasi dengan Pemda, karena dalam hal pengelolaan BMD, masih banyak permasalahan terjadi, seperti penetapan status penguasaan hingga timbulnya konflik (Pemda) dan masyarakat,” kata Didik.

Menurut Didik, penyelesaian sengketa lahan di Surabaya termasuk dalam pemetaan titik rawan korupsi yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Fokus pada pengelolaan BMD di MCP mencakup empat sub indikator utama, yaitu pencatatan aset secara administratif dan legalisasi, pengamanan dan penguasaan, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan BMD.

Permasalahan lahan di Surabaya sebagian besar disebabkan oleh faktor historis, seperti warisan tanah dari masa kolonial Belanda, tukar-menukar aset, hingga penguasaan tanah sepihak oleh korporasi asing. Hal ini menjadi catatan penting yang memerlukan penyelesaian komprehensif.

banner 600x600

“Karena ini merupakan proses panjang dan menjadi atensi pemerintah, kami dari KPK berkepentingan untuk meluruskan hal ini. Kewenangan KPK diatur dalam UU No 19 Tahun 2019 pasal 8 huruf b, dengan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di pemerintah daerah,” paparnya.

Sinergi Pemkot Surabaya dan Masyarakat

banner 600x600

Sebagai bagian dari solusi, KPK mendorong terciptanya sinergi yang harmonis antara Pemkot Surabaya dan masyarakat. Pada Desember 2022, KPK telah memberikan beberapa alternatif penyelesaian masalah IPT melalui pemberian 39 sertifikat HGB kepada warga Surabaya.

Adapun detail ketentuan pemberian HGB sebanyak 20 sertifikat diberikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I dan 19 lainnya diberikan oleh Kantah Surabaya II.  Sementara terkait jangka waktu sertifikat HGB yakni selama 80 tahun dengan ketentuan: pemberian hak pertama kali dengan jangka waktu paling lama 30 tahun; perpanjangan hak untuk jangka waktu paling lama 20 tahun; dan pembaharuan hak untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

banner 600x600

Didik menegaskan bahwa sinergi ini harus berlandaskan asas keadilan agar tercipta hubungan yang baik antara Pemkot dan masyarakat.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah strategis, termasuk pengelolaan retribusi yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Kami bangga dan bersyukur, sekaligus menjadi saksi atas pemberian sertifikat HGB kepada masyarakat. Keuntungan sertifikat HGB ini tentu saja tidak hanya sekadar status yang dimiliki, tapi ada retribusi yang lebih terjangkau lebih panjang,” pungkas Restu.

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Surabaya, perwakilan Kantor Wilayah Agraria/Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surabaya, anggota DPRD Kota Surabaya, serta warga Kota Surabaya.

GDS