Jubir MA Pastikan Pemilihan Ketua Bebas dari Intervensi

Nasional946 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung Suharto membuka acara ‘Mahkamah Agung Republik Indonesia Mendengar (MA RI Mendengar)’ yang dihelat di Gedung Media Center Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Diawal saambutannya, Suharto mengatakan pemilihan ketua MA yang bakal digelar pada Rabu (16/10/2024) terbebas dari intervensi. Ia menyebut panitia pemilihan dan Hakim Agung baru mengetahui nama calon Ketua MA pada hari pelaksanaan pemilihan. karena formulir kesediaan menjadi pimpinan lembaga itu baru diedarkan pada hari sidang istimewa digelar.

“Kita membuat regulasi ini sekaligus mengantisipasi publik tidak tahu siapa yang akan mencalonkan, kami pun juga tidak tahu siapa yang mencalonkan,” ujar Suharto dihadapan Wartawan.

Di samping itu, berdasarkan surat keputusan tentang tata tertib pemilihan, Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Suharto menegaskan setiap Hakim Agung memiliki independensi, sehingga semestinya mereka tidak terpengaruh intervensi apa pun.

“Karena yang punya hak suara ini Hakim Agung, insyaallah Hakim Agung itu sudah punya independensi masing-masing,” tandasnya.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Suharto (Foto: Lian Tambun)

Dijelaskan Suharto kembali, bahwa nama calon Ketua MA baru dapat diketahui pada hari pelaksanaan pemilihan. Nantinya, setiap hakim agung yang masuk ke ruang sidang pemilihan akan diberikan formulir berisi kolom kesediaan.

“Tatkala dia mencontreng (kolom) yang atas, menandakan dia bersedia. Tatkala dia mencontreng yang bawah, menandakan dia tidak bersedia, dan hakim agung yang bersangkutan tanda tangan,” ungkapnya.

Setelah formulir ditandatangani dan dikumpulkan, panitia akan menayangkan nama Hakim Agung yang bersedia untuk menjadi Ketua MA. Pimpinan sidang mengonfirmasi kembali kepada Hakim Agung bersangkutan terkait kesediaannya, untuk kemudian dicantumkan namanya pada kartu suara.

Dalam hal hanya ada satu orang Hakim Agung yang menyatakan bersedia untuk menjadi Ketua MA, pimpinan sidang memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan.

“Apabila di putaran kedua tetap hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia, pimpinan sidang menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai Ketua MA yang baru,” jelas Suharto.

Lebih lanjut Suharto menerangkan, MA akan mengusulkan Ketua MA terpilih kepada Presiden. Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemilihan itu diturunkan paling lama 14 hari, sebelum akhirnya Ketua MA terpilih mengucap sumpah di hadapan kepala negara.

Kendati demikian Suharto menegaskan, belum bisa memastikan perihal ketua MA terpilih akan mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo atau Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Mengingat Presiden terpilih baru dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024. Sementara itu, Ketua MA saat ini, M. Syarifuddin akan mengakhiri masa jabatannya terhitung tanggal 1 November 2024,” bebernya.

Sidang Istimewa Pemilihan Ketua

Mahkamah Agung akan menggelar sidang istimewa pemilihan ketua baru pada Rabu, 16 Oktober 2024, untuk menggantikan posisi M. Syarifuddin yang memasuki masa purnatugas.

“Pemilihan Ketua MA insyaallah akan diadakan pada Rabu Legi, 16 Oktober 2024. Kita dalam sidang istimewa, nanti dilaksanakan di lantai 14 (Gedung MA),” kata Suharto.

“Hanya kita menghitung, apakah nanti presiden sekarang atau presiden terpilih karena di sana juga (presiden terpilih) dilantiknya tanggal 20 (Oktober). Nah, kita tidak bisa menjawab dengan pasti,” kata Suharto menambahkan.

Namun, Suharto belum bisa memastikan Ketua MA akan bersumpah di hadapan Presiden Joko Widodo atau Presiden Terpilih Prabowo Subianto, ia mengatakan bahwa Syarifuddin selaku Ketua MA saat ini akan mengakhiri masa jabatannya terhitung tanggal 1 November 2024.

“Meskipun beliau (Syarifuddin) berusia 70 (tahun) pada tanggal 17 Oktober dan pemilihan diadakan pada tanggal 16 Oktober, tetapi beliau sebagai KMA (ketua MA) itu masa berakhirnya pada 1 November,” pungkasnya.

Dalam acara ini dihadiri, Kepala Biro Humas dan Humas MA RI Subandi, Hakim Agung MA Yanto, Panitera MA Heru Pramono dan Sekretaris MA Sugianto.

Lian Tambun