HukumID.co.id, Jakarta – Dugaan malpraktek kembali menimpa seorang wanita bernama Santi Dewi di sebuah klinik kecantikan CS yang berlokasi di wisma KEIAI Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian dengan luka di sekitar wajah.
Di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perdata dengan nomor: 585/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. tertulis Santi Dewi merupakan Penggugat, sedangkan Tergugat I adalah HK, Tergugat II CS dan Tergugat III D alias A. Diketahui jika Tergugat I merupakan seorang dokter yang berpraktik di Clinique Suisse, dan Clinique Suisse merupakan tempat kejadian korban mengalami dugaan malpraktik sedangkan Tergugat III adalah seorang marketing di klinik tersebut.
Adapun sidang pertama telah dimulai pada Selasa (8/10/2024) namun para Tergugat tidak hadir, dan sidang berikutnya di tanggal 15 Oktober 2024 dalam tahap mediasi.
Risma Situmorang selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Tergugat I pada tanggal 4 Juli 2024 di kantor hukum Risma Situmorang & Partners.
“Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat I dalam memberikan keterangan/klarifikasi kepada kami selaku kuasa hukum Penggugat mengenai adanya kesalahan dan kelalaian dalam tindakan medis operasi bedah plastik yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat di Tergugat II pada tanggal 5 April 2024 serta asuhan perawatan medis pasca operasi oleh Tergugat I terhadap Penggugat di Tergugat II,” kata Risma.
Lebih lanjut, Risma mengatakan dalam pertemuan tersebut sebagai bentuk upaya mencari alternatif penyelesaian perselisihan medis dan kesehatan di luar pengadilan antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 310 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Karena tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I untuk menyelesaikan perselisihan medis dan kesehatan di luar pengadilan dalam pertemuan tanggal 4 Juli 2024 tersebut, sehingga kami pun mengirimkan surat somasi/peringatan I No.88/RM&P.VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 terhadap Tergugat I dan Tergugat II yang diterima tanggal 14 Juni 2024,” jelasnya.
Kendati telah dilayangkan surat somasi, Risma menyayangkan Tergugat I maupun Tergugat II tidak menghiraukan dan tidak menanggapi sama sekali surat somasi/peringatan tersebut hingga berakhirnya jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat somasi.
Sedangkan untuk Tergugat III, Penggugat juga telah melakukan upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kesalahan dan kelalaiannya sebagai marketing Tergugat II yang menghubungkan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, namun Tergugat III pun tidak menghiraukannya.

Karena tak ada tanggapan atas surat somasi pertama, maka Risma kembali mengirimkan surat somasi terakhir dengan No.95/RM&P.VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 terhadap Tergugat I dan Tergugat II yang diterima tanggal 24 Juni 2024.
Akhirnya, Tergugat II melalui kuasa hukumnya menanggapi surat somasi terakhir tersebut melalui surat No.Ref:38/Aksioma/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 perihal: Tanggapan Atas surat Nomor:88/RM&P.VI/2024 dan Surat Nomor:95/RM&P.VI/2024, namun dalam surat balasan dari kuasa hukum Tergugat II tersebut tidak memberikan solusi ataupun penjelasan mengenai kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat kesalahan dan kelalaian Tergugat I di Tergugat II pada tanggal 5 April 2024.
“Sebagai upaya Penggugat untuk mendapatkan keadilan secara prosedural maupun keadilan subtantif atas kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, sehingga Penggugat mengajujan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan fakta-fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Setelah mendengar penjelasan dari kuasa hukum korban, awak media coba mendatangi klinik CS sebagai tempat terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum pada Kamis (17/10/2024) sore. Saat awak media mendatangi klinik yang berada di lantai 6 Wisma KEIAI Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat ditemui oleh dua wanita yang sedang duduk di meja resepsionis.
Salah satu wanita mengatakan jika gugatan yang sedang berlangsung sudah ditangani oleh kuasa hukum klinik, namun saat kami ingin mengetahui siapa kuasa hukumnya dengan harapan bisa meminta tanggapan klarifikasi dia tidak memberitahunya.
Setelah beberapa saat kemudian, datanglah seorang pria berinisial H, dimana dia sempat kaget dengan kedatangan awak media karena menurut informasi dari pihak gedung yang datang adalah orang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejatinya, awak media sudah mengatakan bahwa kami merupakan media yang biasa meliput persidangan di sana, kami pun sempat adu argumen. Namun saat kami ingin meminta klarifikasi perihal adanya gugatan ini, pria tersebut tidak bersedia memberikan jawabannya karena dirinya hanyalah seorang karyawan dan dia pun melontarkan perkataan harusnya klarifikasi itu diarahkan ke dokter yang melakukan operasi itu.
Setelah itu, pria tersebut meminta kami untuk meninggalkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga kami pun meninggalkan dua nomor di meja resepsinonis tersebut. Namun sudah lebih dari 1 x 24 jam tidak ada pihak klinik CS yang menghubungi kami.
Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari para Tergugat.
MIK









