Advokat Uji Materi ke MK, Pertanyakan Syarat Pendidikan Minimal Capres-Cawapres Hanya SMA

Hukum535 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima uji materi terkait aturan persyaratan pendidikan bagi calon presiden, wakil presiden, calon anggota dewan, hingga kepala daerah. Permohonan tersebut diajukan oleh advokat sekaligus konsultan hukum Hanter Oriko Siregar yang menilai ketentuan pendidikan minimal SMA sederajat tidak relevan untuk jabatan publik strategis.

Hanter tercatat sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat sejumlah pasal, yakni Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang panel MK pada Rabu (3/9/2025).

Menurut Hanter, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena standar pendidikan yang terlalu rendah dapat memengaruhi kualitas kepemimpinan nasional.

“Sebagai warga negara, saya berhak dipimpin oleh orang yang memiliki kapasitas intelektual dan integritas memadai. Namun, norma ini justru membolehkan lulusan SMA sederajat menduduki jabatan tertinggi negara,” ujarnya dalam sidang.

Ia menegaskan, standar minimal lulusan SMA tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Bahkan, menurutnya, negara justru mensyaratkan guru sekolah dasar lulusan sarjana (S-1).

“Kalau guru SD saja wajib S-1, apalagi pemimpin negara,” kata Hanter.

Dalam petitumnya, Hanter meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Ia mengusulkan agar syarat tersebut dimaknai paling rendah lulusan strata satu (S-1) atau sederajat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti adanya putusan sebelumnya yang telah menguji ketentuan serupa, yakni Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. “Kalau sudah pernah diuji, Pemohon harus bisa menjelaskan perbedaannya. Kalau tidak, bisa dianggap ne bis in idem,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menilai Pemohon perlu menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami.

“Saudara harus bisa menunjukkan letak kerugian nyata dari ketentuan ini. Kalau hanya argumentasi normatif, Mahkamah bisa tetap pada pendiriannya,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Pemohon memperkuat dasar argumentasi hukum serta menambahkan penjelasan terkait legal standing. Ia mengingatkan agar perbaikan permohonan disampaikan paling lambat 16 September 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dijadwalkan setelah berkas revisi diajukan oleh Pemohon.