HUkumID | Jakarta – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk segera membahas perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dorongan ini menjadi salah satu rekomendasi utama yang disepakati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Jumat-Sabtu (14-15 November 2025).
AKPI menilai revisi regulasi yang telah berusia sekitar 21 tahun itu mendesak dilakukan karena sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan bisnis saat ini. Selain itu, beberapa negara di kawasan regional telah memperbarui aturan serupa sehingga Indonesia perlu memastikan iklim investasi yang lebih modern dan kompetitif.
“Sebagai negara yang terbuka bagi investor, Indonesia harus mampu memberikan kepastian hukum dalam berbisnis, termasuk melalui pembaruan aturan kepailitan dan PKPU,” demikian salah satu butir rekomendasi Rakernas AKPI 2025.
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menilai rencana revisi UU Kepailitan juga sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi dan perampingan BUMN. Menurut AKPI, proses penggabungan maupun pembubaran BUMN akan lebih efektif apabila dilakukan melalui mekanisme PKPU dan Kepailitan. Karena itu, landasan hukum yang lebih tepat dan komprehensif diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Dalam rekomendasinya, AKPI juga menyoroti perkembangan di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia (Kuala Lumpur), Belanda, dan lainnya yang mengadopsi atau mengkaji implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. AKPI menyatakan kesiapan membantu pemerintah melakukan kajian menyeluruh apabila Indonesia mempertimbangkan penerapan model hukum tersebut.
“Kami siap memberikan kajian komprehensif terkait pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia,” ujar Jimmy menyebut rekomendasi tersebut didampingi Sekjend Resha Agriansyah dan Ketua Harian Daniel Alfredo.

Rakernas AKPI 2025 menegaskan bahwa revisi UU Kepailitan dan PKPU harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 dan disahkan pada tahun yang sama.












