Ismail Rumadan
Peneliti pada Pusat Riset Hukum-BRIN/
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta.
Peradilan adalah tempat rakyat menggantungkan harapan akan tegaknya keadilan dan kebenaran. Hakim adalah simbol utama dari institusi itu—mereka bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pemikul amanah moral yang sangat tinggi. Maka ketika muncul berita mengenai rencana aksi mogok sidang oleh hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akibat protes atas ketimpangan tunjangan, publik berhak bertanya: ke mana perginya jiwa pengabdian dan integritas seorang hakim?
Aksi mogok adalah bentuk tekanan yang lazim dilakukan dalam hubungan industrial, seperti antara buruh dan pengusaha. Namun ketika bentuk aksi semacam itu dilakukan oleh hakim—figur tertinggi dalam sistem keadilan—maka situasinya menjadi sangat berbeda. Ini bukan sekadar persoalan administratif atau teknis, melainkan menyangkut marwah profesi dan kredibilitas lembaga peradilan itu sendiri.
Kesejahteraan Hakim: Penting, Tapi Bukan Alasan Membangkang
Tidak ada yang menyangkal bahwa kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc, adalah bagian yang sangat penting dalam menjamin independensi dan kualitas putusan. Tunjangan dan penghasilan yang layak bukan hanya soal ekonomi, tapi juga instrumen strategis untuk menutup celah penyimpangan dan menjaga integritas hakim. Oleh sebab itu, usulan penyesuaian tunjangan adalah hal yang wajar dan memang perlu didorong dengan argumentasi yang kuat dan komunikasi institusional yang baik.

Namun, menggunakan ruang sidang sebagai alat tawar-menawar politik kesejahteraan adalah langkah yang keliru dan tidak terhormat. Ini bukan hanya mencederai etika profesi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap independensi hakim. Apalagi, Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, Prof. Yanto, mengatakan secara tegas bahwa Ketua Mahkamah Agung telah memiliki perhatian serius terhadap masalah ini sehingga MA sedang melakukan proses pembahasan penyesuaian tunjangan tengah berlangsung bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
Artinya, saluran formal dan legal sedang ditempuh. Aksi mogok dalam konteks ini menjadi tindakan yang tidak hanya tidak sportif, tetapi juga mengesankan ketidaksabaran dan tekanan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh pejabat yudikatif. Bahkan dalam sejarah peradilan di Indonesia aksi semacam ini tidak pernah dilakukan oleh Hakim karier yang selama puluhan tahun tidak pernah menikmati kesejahteraan sebagai pejabat megara dalam melaksanakan tugas dan funsi Yudisial.

Krisis Integritas dan Simbol Kemunduran Etika Profesi
Jika benar aksi mogok ini dilaksanakan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan profesi hakim. Mogok sidang bukan hanya berdampak pada terhambatnya proses peradilan dan pencarian keadilan oleh masyarakat, tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan terhadap seluruh sistem pengadilan.
Bagaimana mungkin hakim, yang dalam sumpah jabatannya menyatakan akan mengadili dengan jujur, adil, dan tanpa tekanan dari mana pun, justru menggunakan posisi yudisialnya sebagai alat tekanan? Apakah mogok sidang ini tidak menjurus pada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim?

Dalam konteks etika profesi, tindakan seperti ini patut dipertanyakan. Pedoman Perilaku Hakim yang disusun oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung secara tegas mengatur soal independensi, integritas, kecakapan, dan kesopanan hakim. Aksi mogok yang berdampak pada hak-hak pencari keadilan secara langsung bertentangan dengan semangat pedoman tersebut.
Jika seorang hakim tidak lagi mengutamakan kepentingan pencari keadilan dan mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok, maka yang terjadi adalah kemunduran martabat kehakiman itu sendiri. Apalagi, dalam perkara korupsi yang penuh dengan dimensi politis dan kepentingan ekonomi, publik akan mudah mencurigai bahwa ada motif lain di balik mogok tersebut.
Dampak Sistemik dan Ancaman terhadap Legitimasi Peradilan
Aksi mogok sidang oleh hakim bukan hanya mencoreng nama baik individu pelakunya, tetapi juga menurunkan legitimasi institusi peradilan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang sudah mulai kritis dan skeptis terhadap lembaga hukum, insiden semacam ini bisa memperkuat anggapan bahwa hakim tidak benar-benar bekerja demi keadilan, melainkan demi kepentingan pribadi atau ekonomi.
Dampaknya bisa sangat luas. Terdakwa akan kehilangan kepercayaan pada keadilan proses hukum. Publik akan meragukan netralitas hakim. Bahkan, pengacara, jaksa, dan para pencari keadilan lainnya akan melihat bahwa posisi hakim tidak lagi memiliki kemuliaan yang seharusnya dijaga.
Lebih dari itu, mogok sidang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menunda proses hukum, mengatur ulang strategi litigasi, atau bahkan menekan pengadilan. Ini sangat berbahaya bagi sistem peradilan pidana, terutama dalam perkara Tipikor yang kerap menjadi barometer kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.
Solusi: Jalur Aspirasi yang Terhormat dan Konstitusional
Sebagai profesi yang mulia dan terhormat, hakim seharusnya menempuh cara-cara yang bijak dan konstitusional dalam menyampaikan aspirasinya. Aksi mogok bukan hanya inkonstitusional secara moral, tetapi juga menunjukkan kegagalan dalam membangun dialog internal dan komunikasi efektif dengan lembaga negara lainnya.
Hakim ad hoc sejatinya memiliki ruang cukup luas untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui mekanisme organisasi seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), forum-forum internal Mahkamah Agung, maupun melalui saluran komunikasi formal kepada pemerintah dan DPR. Ketika aspirasi disampaikan melalui cara-cara tersebut dengan dukungan data, argumentasi hukum, dan semangat pengabdian, pemerintah pun akan lebih mudah menangkap pesan dan memberi respons yang proporsional.
Dalam konteks ini, peran pimpinan Mahkamah Agung sangat penting untuk meredam ketegangan, mendudukkan persoalan dalam kerangka rasional, bahkan perlu membentuk tim khusus untuk menangani aksi yang sudah mencoreng wibawa peradilan ini secara serius dalam konteks penegakan etika dan perilaku hakim untuk mengembalikan marwah hakim sebagai sosok negarawan hukum, bukan sekadar pelaksana kebijakan administratif.
Penutup: Menjaga Martabat Hakim adalah Tanggung Jawab Bersama
Tindakan mogok sidang oleh hakim ad hoc Tipikor, jika benar terjadi, adalah refleksi dari krisis integritas yang sedang menggerogoti wibawa profesi hakim. Kesejahteraan memang penting, tetapi jalan menuju perbaikannya tidak boleh melukai martabat profesi, merugikan pencari keadilan, atau mencederai sumpah jabatan.
Hakim harus selalu ditempatkan dalam posisi luhur—bukan karena kekuasaan yang mereka miliki, tetapi karena tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menegakkan keadilan di muka bumi ini. Maka, menjaga integritas, bersikap sabar, serta menempuh jalur-jalur aspirasi yang terhormat adalah pilihan satu-satunya untuk mempertahankan wibawa peradilan di mata publik.
Jika hakim tidak lagi menjadi teladan dalam bersikap, kepada siapa lagi rakyat akan menggantungkan harapan akan keadilan?











