HukumID | Jakarta – Persidangan lanjutan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Dalam persidangan tersebut, posisi hukum CMNP dinilai semakin menguat setelah keterangan ahli yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Pihak Tergugat menghadirkan Dr. adv. Apt. Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., M.K.M., MARS., dosen tetap Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, sebagai ahli di bidang hukum perdata, hukum acara perdata, dan hukum perjanjian.
Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa status suatu perusahaan sebagai broker atau arranger tidak dapat dilekatkan secara otomatis hanya berdasarkan bidang usahanya. Menurutnya, peran tersebut harus ditentukan secara jelas dan tegas dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak.
Peran sebagai broker atau arranger tidak dapat diasumsikan sepihak, melainkan harus diatur secara eksplisit dalam perjanjian, ujarnya di persidangan.

Keterangan tersebut sekaligus membantah klaim Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group yang menyatakan bertindak sebagai arranger atau broker dalam transaksi yang disengketakan. Sebaliknya, penjelasan ahli justru memperkuat dalil CMNP bahwa Tergugat bertindak sebagai pemilik Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang kemudian terbukti bermasalah secara hukum.
Ahli juga menjelaskan bahwa surat berharga atas bawa atau to bearer tidak mencantumkan identitas pemilik, sehingga siapa pun yang menguasainya dianggap sebagai pemilik sah. Apabila surat berharga tersebut kemudian dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang menyerahkannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pihak yang menerima surat berharga tersebut memiliki hak untuk menuntut pihak yang menyerahkan apabila kemudian terbukti tidak sah, jelasnya.
Lebih lanjut, ahli menegaskan bahwa dalam hukum perjanjian, pelaksanaan nyata dari suatu transaksi memiliki kekuatan mengikat yang lebih menentukan dibandingkan sekadar rumusan tertulis dalam dokumen perjanjian.

Apabila terdapat perbedaan antara apa yang tertulis dengan apa yang benar-benar dilaksanakan, maka yang mengikat secara hukum adalah pelaksanaannya, tambahnya.
Pandangan ini dinilai semakin melemahkan dalih Tergugat yang menyebut transaksi tersebut sebagai jual beli. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, ahli menilai hubungan hukum yang terjadi justru lebih tepat dikualifikasikan sebagai tukar-menukar.
Selain itu, ahli mengingatkan bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ia juga menegaskan bahwa ketidakabsahan surat berharga yang telah diputus pengadilan tidak dapat dibatalkan, kecuali melalui putusan pengadilan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, keterangan ahli dinilai semakin memperkuat posisi hukum CMNP serta menegaskan bahwa gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group telah tepat secara yuridis.
Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum CMNP menyatakan akan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset milik Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa permohonan sita jaminan tersebut dapat diajukan selama proses persidangan masih berlangsung.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.












