Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Wahiduddin Adams

Hukum, Nasional523 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani, resmi menjadi hakim konstitusi. Arsul sah menjadi hakim MK setelah mengucapkan sumpah di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (18/1/2024) dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Peresmian Arsul sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

“Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Arsul dalam sumpah jabatannya.

Setelahnya, Arsul sah sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.

Pelantikan pada Kamis juga dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan para hakim MK, antara lain Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Hadir pula Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai. Hadir pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Sebagai informasi Arsul resmi disetujui oleh DPR RI menjadi hakim MK lewat Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 3 Oktober 2023 lalu. Arsul sebelumya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai hakim konstitusi pada September 2023. Diketahui Arsul merupakan politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, Arsul saat ini telah mengundurkan diri dari PPP, DPR RI, dan Wakil Ketua MPR RI. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *