HukumID.co.id, Jakarta – Uang suap senilai Rp 920 miliar milik mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang ditemukan penyidik pidsus saat penggeledahan rumahnya di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan perlahan mulai terungkap.
Dalam penggeledahan tersebut, selain uang tunai yang terdiri dari berbagai mata uang asing dengan nilai setara Rp 920 miliar, penyidik juga menyita 51kilogram emas batangan.
Di antara barang bukti yang disita, ditemukan sejumlah catatan mencurigakan, seperti “Titipan Lisa,” “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024,” “Pak Kuatkan PN,” dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp 200 miliar.”
Salah satu catatan terakhir tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar uang tersebut digunakan untuk menyuap hakim agung dalam sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dengan Marubeni Corporation (MC).
Dugaan suap semakin terlihat usai Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 1362 PK/PDT/2024 diputuskan dalam waktu singkat, hanya dalam 29 hari pada 16 Desember 2024 oleh Majelis Hakim Agung.
Sebagai informasi, komposisi majelis hakim agung yang menanganani Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 adalah Syamsul Ma’arif sebagai Ketua Majelis, Anggota I, Lucas Prakoso dan Anggota II Agus Subroto. Ternyata Syamsul Ma’arif pernah menangani perkara terkait sebagai Ketua Majelis Perkara No. 697 PK/2022 jo No. 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Ketua Majelis Perkara No. 887PK/2022 jo No. 373/Pdt.G.2010/PN.Jkt.Pst. Sedangkan Lucas Prakoso, pernah menangani perkara terkait sebagai anggota majelis perkara No. 667 PK/2022 jo No. 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan anggota majelis pada perkara No. 887 PK/2022 jo No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst.
Keputusan ini diduga melanggar Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang seharusnya memberikan waktu lebih lama untuk memproses PK.
Nama Hakim dalam Tumpukan Uang
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada 13 November 2024, anggota DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan kebenaran adanya nama hakim yang tercatat dalam setiap tumpukan uang yang disita dari rumah Zarof Ricar kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Apakah benar dalam bundel uang tersebut ada nama penyetor, nama hakim, dan nama kasusnya?” tanya pria yang biasa disapa Bamsoet ini.
Jaksa Agung dan Jampidsus tidak membantah adanya nama-nama tersebut, namun mereka belum dapat mengonfirmasi detailnya, karena hal tersebut sangat teknis dan dapat mengganggu proses penyidikan, sehingga akan disampaikan pada waktu yang tepat.
“Ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka. Penjelasan mengenai nama-nama yang terlibat harus disampaikan oleh Jampidsus dalam perkembangan kasus ini,” jawab Jaksa Agung.
Uang Rp 920 miliar dan Logam Emas Mustahil Milik Zaror Ricar Seorang?
Sementara itu di tempat terpisah, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut asal-usul uang dan logam mulia yang ditemukan. Menurutnya, mustahil bagi Zarof Ricar untuk memiliki harta tersebut seorang diri.
“Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas, karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu guna menghindari sistem pelacakan oleh sistem audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN,” jelasnya.









