Kejagung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Hukum, Tipikor939 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya menyebut, dua saksi tersebut di antaranya, EZS selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk dan IKS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.

“Ada pun kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” kata Harli, Kamis (9/1/2025).

Sementara itu, pada Rabu (8/1/2025), Kejagung juga telah memeriksa saksi AH selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk (GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral) dan FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya