Kejagung Periksa Stafsus Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Hukum, Tipikor909 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 berinisial SRD, diperiksa sebagai saksi oleh Keaksaan Agung (Kejagung), Kamis (9/1/2025). Pemeriksaan ini terkait terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya mengatakan selain SRD, Kejagung juga memeriksa enam saksi lain diantaranya, MAH selaku Staf Makassar Tene, UAW selaku Staf PT Permata Dunia Sukses Utama dan EC selaku Staf PT Medan Sugar Industri.

Lebih lanjut, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2016, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industri tahun 2016 serta HAT selaku Direktur PT Sugar International tahun 2016.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk,” kata Harli.

Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa lima saksi pada kasus yang sama, kemarin (8/1/2025). para saksi tersebut yakni, GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan dan SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 serta ALF selaku Staf pada Angels Products.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.