HukumID.co.id, Papua Barat – Seorang penumpang kapal laut berinisial JDM (19) pembawa narkotika jenis ganja diamankan Personel Ditresnarkoba Polda Papua Barat. Penangkapan dilakukan saat JDM turun dari kapal KM Sinabung.
Dirresnarkoba Polda Pabar Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, menjelaskan, bahwa penangkapan dipimpin oleh Katim 3 Ipda Said Muhammad Akbar Al Hamid yang dilakukan di Pelabuhan Sorong, Papua Barat, Rabu (23/10/24).
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang naik KM Sinabung dari Kota Jayapura dan akan sandar di Pelabuhan Sorong, pada Rabu, 23 Oktober 2024, diduga membawa narkotika jenis ganja.
“Dari informasi tersebut Tim 3 Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku tersebut,” kata Japerson.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang, ditemukan 13 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja lebih kurang seberat 200 gram, dan disimpan di dalam ransel.
Setelah itu, personel juga menyita satu unit HP yang dari hasil keterangan JDM dia gunakan untuk komunikasi transaksi jenis ganja dengan bandar di Jayapura.
“Selanjutnya petugas membawa JDM dan barang bukti menuju Posko Tim 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat guna diproses lebih lanjut serta diinterogasi guna melakukan pengembangan,” pungkasnya.
GDS