8 Terduga Pelaku TPPO Imigran Rohingya Masuk DPO Polda Aceh

Hukum, Nasional666 Dilihat

HukumID.co.id, Aceh – Delapan terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol. Ade Harianto mengatakan ke delapan terduga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya.

“Dalam kasus ini, kepolisian sudah menangkap tiga terduga pelaku serta menetapkan delapan orang lainnya dalam DPO. Bagaimana peran mereka, kami sedang mendalaminya,” jelas Ade, Rabu (23/10/24).

banner 600x600

Dari delapan DPO tersebut, kata Dirkrimum, seorang di antaranya merupakan terpidana dalam perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.

“Terpidana tersebut berinisial H yang sedang menjalani cuti bersyarat. Kami juga sudah bersurat ke lapas tempat H menjalani hukuman dan menyampaikan terkait penetapan sebagai tersangka dan status DPO,” tandasnya.

banner 600x600

Ia menyebutkan penyidik sedang mendalami keterlibatan H serta bagaimana koneksinya dalam dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan.

“Ada fakta tindak pidana penyelundupan orang terkait kedatangan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan. Dari hasil penyidikan, mereka dilansir ke kapal nelayan Aceh di perairan Andaman kemudian dibawa ke Aceh Selatan,” ungkapnya.

banner 600x600

Ia menyebutkan dari fakta tersebut ditemukan apa perputaran uang dalam kegiatan tersebut. Namun, berapa jumlah yang dibayarkan per orangnya, masih dalam pendalaman penyidikan.

“Dalam kasusnya juga ada dugaan bahwa sejumlah Imigran etnis Rohingya berhasil didaratkan di Aceh Selatan dan mereka dibawa ke Riau. Dugaan ini masih kami dalami dari tiga tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap,” pungkasnya.

GDS