Bea Cukai Ambon Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gurita

Hukum570 Dilihat

HukumID.co.id, Ambon — Bea Cukai Ambon kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kali ini mengusung sandi Operasi Gurita. Operasi tersebut digelar serentak dan terpadu selama lebih dari dua bulan, tepatnya sejak 25 April hingga 30 Juni 2025, dengan fokus di Kota Ambon dan sekitarnya.

Selama operasi berlangsung, petugas Bea Cukai Ambon berhasil melakukan enam kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu. Dari hasil penindakan itu, sebanyak 4.040 batang rokok ilegal disita sebagai barang bukti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ambon, Nauval Hafiluddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini tak hanya sebatas penindakan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri tembakau yang taat aturan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta membangun sinergi dengan berbagai pihak agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan.

“Melalui Operasi Gurita, kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat ikut terlibat dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia,” tutup Nauval.