HukumID.co.id, Mataram – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memonitor proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono bersama Anggota Kompolnas Supardi Hamid dan Kaset Kompolnas Joko Purwanto.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi ini menjadi perhatian serius, bahkan mendapatkan sorotan dari Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Kedatangan tim Kompolnas di Polda NTB disambut Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan beserta jajaran.
Dalam kunjungan tersebut, Kompolnas menerima pemaparan lengkap terkait kronologi dan penanganan perkara yang telah berjalan. Selain itu, Kompolnas juga sempat menemui langsung para tersangka untuk memastikan kondisi mereka selama proses penahanan.
“Kami masih terus menghimpun informasi dan data pendukung untuk mendapatkan gambaran utuh tentang proses yang sudah dilaksanakan. Ini menjadi penting bagi kami untuk memastikan profesionalisme dan kepatuhan prosedur oleh penyidik,” ujar Supardi.
Kompolnas mengapresiasi langkah cepat Polda NTB dalam menangani perkara ini. Selain proses etik, anggota yang terlibat juga sudah dijatuhi sanksi PTDH serta diproses pidana.
“Kami cukup terkesan karena proses pidana berjalan paralel dengan sidang etik. Para tersangka juga sudah ditahan. Kami nilai langkah ini sangat tegas dan patut dihargai,” lanjutnya.
Meski demikian, Kompolnas mengungkapkan ada sejumlah poin yang masih menjadi perhatian dalam penyidikan. Namun, untuk saat ini belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami berharap proses ini berjalan terbuka, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum,” ucapnya.
Kompolnas juga mendorong penyidik untuk meneliti kembali semua alat bukti yang telah dikumpulkan agar kasus ini dapat dibawa ke pengadilan dengan kekuatan pembuktian yang solid.
Arief Wicaksono menambahkan, hasil tes narkoba menunjukkan dua tersangka positif mengonsumsi narkotika, walaupun tidak ditemukan barang bukti di tempat kejadian. Oleh karena itu, Kompolnas menilai penting bagi penyidik berkoordinasi dengan BNNP untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia memastikan bahwa proses yang berjalan tidak ada rekayasa.
“Kalau ada rekayasa, tentu tidak ada proses penahanan maupun PTDH. Justru karena mereka penyidik berpengalaman, mereka sempat berupaya mengecoh penyidik lainnya,” jelas Arief.
Terkait peluang adanya justice collaborator (JC), Arief mengatakan hal itu dimungkinkan jika disarankan oleh penyidik dan tersangka bukan pelaku utama.
“Kalau penyidik menilai layak, tentu saja bisa diajukan. Itu bisa menjadi pertimbangan untuk keringanan hukuman,” tutupnya.
Kompolnas menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses hukum dalam kasus ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel hingga ke pengadilan.









