Sertipikat Elektronik Berlaku Bertahap, BPN Pastikan Sertipikat Lama Tetap Sah

Pertanahan628 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah berbentuk fisik atau buku hijau tetap sah secara hukum, meskipun pemerintah mulai menerapkan Sertipikat Elektronik sejak tahun 2023. Masyarakat pemilik tanah dengan sertipikat lama tidak perlu khawatir akan keabsahannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa implementasi sertipikat berbasis elektronik tidak otomatis membuat sertipikat lama tidak berlaku.

“Masyarakat tidak perlu takut karena sertipikat lama masih berlaku. Tidak ada sanksi jika belum beralih ke elektronik. Jadi jangan mudah terpengaruh dengan kabar tidak benar dari sumber yang tidak jelas,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, perubahan menjadi Sertipikat Elektronik akan dilakukan secara otomatis jika masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan sertipikat, pengikatan hak tanggungan, roya, dan layanan terkait lainnya.

“Contohnya, jika ada proses jual beli tanah, maka sertipikat yang semula berbentuk buku akan digantikan dengan Sertipikat Elektronik setelah balik nama. Sertipikat baru itu dicetak di atas secure paper dan dilengkapi QR code yang bisa diakses pemiliknya,” terang Shamy.

Ia juga membantah sejumlah isu negatif yang menyebut Sertipikat Elektronik menjadi dalih negara untuk merampas tanah rakyat atau menarik sertipikat lama. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan hanya menyesatkan.

banner 600x600

“Perlu dipahami, pendaftaran tanah mencakup aspek fisik dan yuridis. Yang beralih ke elektronik hanya aspek yuridisnya, terkait status hukum tanah. Sedangkan fisik tanahnya tetap ada, jadi tidak benar kalau Sertipikat Elektronik dikaitkan dengan perampasan tanah atau membuat sertipikat lama menjadi batal,” tegasnya.

Shamy mengimbau masyarakat agar mencari informasi resmi terkait kebijakan pertanahan melalui kanal yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN, seperti situs www.atrbpn.go.id, media sosial resmi, serta layanan pengaduan masyarakat melalui hotline di nomor 0811-1068-0000.