HukumID | Aceh — Bea Cukai Lhokseumawe menetapkan lima motor gede (moge) berbagai merek beserta dua koli suku cadang motor sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) setelah dilakukan penindakan terhadap barang-barang tanpa dokumen kepabeanan. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (8/7/2025).
“Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Semua barang kini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan petugas,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas untuk Negara, Dikuasai Negara, dan Menjadi Milik Negara.
Barang-barang yang ditetapkan sebagai BDN antara lain satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu, satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau, satu unit ADV 750 warna merah biru, satu unit BMW R 1200 GS warna merah putih, serta satu unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda. Selain itu, terdapat dua koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor dari berbagai jenis dan merek.
Vicky menjelaskan, pihak yang merasa memiliki barang-barang tersebut diberikan waktu 30 hari sejak penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.
“Jika dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diproses lebih lanjut melalui lelang, hibah, atau pemusnahan,” jelasnya.
Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki informasi atau keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor mereka atau melalui kanal layanan resmi.
“Ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset hasil penindakan kepabeanan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Vicky.









