HukumID | Jakarta – Boyamin Saiman, melontarkan kritik terhadap sikap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019.
Boyamin menilai pernyataan bahwa Presiden tidak menyetujui revisi UU KPK karena tidak menandatangani beleid tersebut tidak bisa dijadikan alasan bahwa pemerintah tidak terlibat. Menurutnya, dalam proses legislasi, pembahasan undang-undang dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah. Fakta bahwa pemerintah mengirimkan perwakilan untuk membahas revisi bersama DPR, dinilainya sebagai bentuk persetujuan eksekutif.
“Kalau memang tidak setuju, seharusnya sejak awal tidak mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses pengesahan revisi UU KPK yang berlangsung cepat di DPR pada 2019. Menurutnya, pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi meski terdapat fraksi yang menyatakan penolakan.
Selain itu, Boyamin mengkritik pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian 57 pegawai KPK, termasuk penyidik senior seperti Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap. TWK dilaksanakan pada masa kepemimpinan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
Boyamin menilai kebijakan tersebut turut melemahkan KPK karena menyingkirkan sejumlah penyidik berpengalaman. Ia juga mengaitkan revisi UU KPK dengan penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir yang berada di bawah angka 40.
Atas kondisi tersebut, Boyamin mendesak Presiden saat ini, Prabowo Subianto, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dibarengi dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, baik melalui DPR maupun Perppu, guna memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Tidak cukup hanya mengembalikan UU KPK ke aturan lama. Harus dibarengi dengan pengesahan UU Perampasan Aset agar koruptor benar-benar dimiskinkan,” tegasnya.
Boyamin menilai, penguatan kembali kewenangan KPK serta pengesahan regulasi perampasan aset menjadi kunci memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.









