HukumID.co.id, Jakarta – Pemerhati korupsi dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman laporkan dugaan Korupsi penerbitan ratusan sertifikat Hak Milik (HM)/Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan laut utara Tangerang (pagar laut) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2025).
Dalam polemik pagar laut ini terdapat sekitar 234 bidang HGB atas nama PT IAM, 20 bidang HGB atas nama PT CIS, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM. Dengan total keseluruhan berjumlah 263.
“Saya mendasari pernyataan Bapak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formiil bahkan materiil, jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK.
Kendati telah dicabut oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid hari ini, Boyamin tetap melaporkan ke KPK.
“Tapi saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak, tapi saya lihat dan memastikan itu dengan melaporkan ke KPK dengan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Korupsi perubahan kedua Undang-undang No 20 tahun 2001,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin menduga ada keterlibatan dua Menteri ATR/BPN dalam Surat Keputusan yang mendasari lahirnya SHGB dan SHM tersebut.
“Yang jelas bukan Pak Nusron Wahid, yang sebagian besar Menteri A yang menandatangani sekitar 90% yang 10% Menteri setelahnya,” ungkapnya.
Namun, Boyamin enggan mengungkapkan identitas dua Menteri yang terlibat. Ia juga membantah Menteri A yang dimaksud adalah Menteri ATR/BPN era Pemerintahan Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Bukan, A itu Agus Harimurti, bukan. Pokoknya sebelum Pak Nusron Wahid, itu kan sebelumnya lagi juga bisa prosesnya sebelumnya. Cluenya begitu aja lah” jelasnya.
MIK