HukumID.co.id, Jakarta – Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, penyelesaian hukum tentunya harus mengacu kepada kearifan lokal dan adat budaya setempat.
“Pendekatan restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan kepada korban, pelaku dan pihak terkait, bingkai hukumnya harus mengedepankan adat budaya setempat,” ungkap Hendri Jayadi saat peluncuran buku ‘Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Dalam Bingkai Hukum dan Adat Budaya Indonesia’ pada Sabtu, (18/1), di kampus UKI.
Banyaknya suku bangsa di Indonesia seperti Jawa, Sunda, Batak, Melayu, Manado, Makassar, Papua, Ambon, Timor, Flores serta berbagai suku bangsa lainnya di Indonesia, lanjut Hendri Jayadi, perspektif hukum adat untuk menyelesaikan tindak pidana tidak bisa diabaikan begitu saja.
Penerapan RJ secara efektif di Indonesia lanjut Hendri, tentu harus melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan, dengan harus melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, institusi, masyarakat adat dan tokoh adat setempat untuk memusyawarahkan sebuah perkara.
RJ itu sendiri di Indonesia, menurut Hendri, adalah sebuah alternatif penyelesaian hukum dan ada di luar hukum acara. Tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui cara ini.
Hendri menambahkan, untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2025, RJ bisa dikedepankan di berbagai provinsi dan hal tersebut harus didukung oleh penerapan kepastian hukum.
Hal senada juga disampaikan Ketua program doktor hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, Prof. Dr. Faisal Santiago SH MH yang mengatakan bahwa restorative justice masih hidup di masyarakat Indonesia kendati mulai ditinggalkan seperti misalnya hukum waris.
“Dulu hukum adat yang menjembatani sebelum adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun sayangnya para hakim yang memutuskan sebuah perkara pidana sering kurang memahami kearifan lokal,” jelas Faisal.
Di lain pihak, bagi Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta – Prof.Dr. Farhana SH MH M.Pd., RJ diakui sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam membantu korban dan mencegah kejahatan sehingga mengurangi kepadatan penjara yang sudah melebihi kapasitas.
“Ada pendapat yang menyatakan bahwa restorative justice itu sebagai sebuah teori. Teori ini juga memaparkan bahwa memberi ruang bagi pelaku dan korban untuk saling berkomunikasi dan melakukan pendekatan maka keadilan bisa dicapai dengan cara seperti ini,” tutup Farhana.
Dalam rangka melahirkan sarjana-sarjana hukum yang lebih mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) memberikan materi kuliah dari sisi pendekatan bagaimana hukum secara adat budaya Indonesia juga bisa dijadikan acuan.
Dekan FH UKI DR. Hendri Jayadi Pandiangan SH. MH mngatakan ke depannya para mahasiswa/i dari Fakultas Hukum juga diajarkan agar sebuah tindak pidana diselesaikan tidak selalu melalui sebuah teori pembalasan atau penghukuman karena kesalahan seseorang tetapi lebih ke arah rehabilitatif dan restoratif yang melibatkan pendekatan kekeluargaan.
Acara Lounching buku ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr.rer.pol.led Veda Sitepu. S.S MA, Wadek FH UKI Dr. Tomson Situmeang SH.MH , Kaprodi FH UKI Dr. Rr Ani Wijayanti SH M.Hum. Sebagai moderator dalam kegiatan itu Edward. L.Panjaitan SH.LLM.
LT









